Thursday, January 2, 2020

Kisel Pendukung Handal Berkembangnya Industri Telekomunikasi


Abstraksi

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis mengenai pengertian, ciri-ciri, konsep dan aliran Koperasi Telekomunikasi Selular atau Kisel yang merupakan salah satu koperasi bagian dari perusahaan teknologi informasi yang ada di Indonesia yaitu Telkomsel. Dalam penulisan ini, saya menggunakan metode deskriptif analitis. Sumber data yang saya gunakan secara online yaitu berasal dari website resmi Koperasi Telekomunikasi Selular dan materi Bahan Ekonomi Koperasi dari dosen kami sebagai pedoman. Metodologi penulisan ini dilakukan dengan mencari sumber informasi yang ada pada website resmi Koperasi Telekomunikasi Selular lalu dibandingkan dengan materi Bahan Ekonomi Koperasi untuk melihat apakah Koperasi Telekomunikasi Selular telah sesuai dengan kaidah yang ada dalam materi tersebut.  Setelah menganalisis, ditemukan hasil bahwa Koperasi Telekomunikasi Selular telah sesuai dengan pengertian koperasi menurut Undang-Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 maupun PSAK, sesuai dengan ciri-ciri koperasi, menganut Konsep Koperasi Barat, serta Aliran Koperasi Persemakmuran, dan Cooperative Commonwealth School. Kesimpulan dari penulisan ini adalah Koperasi Telekomunikasi Selular telah sesuai dengan kaidah materi yang telah diberikan dan Koperasi Telekomunikasi Selular terus meningkatkan untuk lebih tanggap dalam melayani anggotanya (meningkatkan kesejahteraan) dan melayani pasar (ekspansi pasar). Sejalan dengan perkembangan industri telekomunikasi dan lingkungan industri ini, Kisel terus dikembangkan menjadi pendukung yang handal bagi tumbuh dan berkembangnya industri telekomunikasi.
Profil Koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel)
Alamat            : Graha Sucofindo Lt. 1 Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34, Jakarta Selatan Kode Pos 12780
Telepon          : +6221 7918 8200
E-mail             : corporate_communications@kiselindonesia.com
Visi
Menjadi koperasi terbaik di Indonesia.

Misi
1.      Menciptakan kesejahteraan bagi para anggota yang berkesinambungan.
2.  Berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya bagi industri telekomunikasi dan industri lainnya di Indonesia.
3.      Berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia.
4.  Mengelola Kisel dan unit usaha secara profesional dengan menerapkan prinsip "Good Corporate Governance".

Tata Nilai
1.  Belongingness – Mempunyai rasa memiliki dan menjadi bagian dari organisasi untuk memberikan yang terbaik
2.    Enthusiasm – Semangat dalam berkarya dan aktif melakukan pengembangan bisnis
3.  Focus – Memusatkan perhatian untuk mencapai target secara efektif melalui upaya memaksimalkan potensi dan kreasi
4.      Integrity – Bersikap positif dan bertindak sesuai dengan asas perusahaan
5.      Respect – Menghargai berbagai pihak dalam proses interaksi dan sinergi
6.     Service Excellence – Berkomitmen untuk secara konsisten memberi layanan yang terbaik bagi kepuasan pelanggan
7.     Teamwork – Bekerja saling mendukung dan melengkapi untuk mencapai tujuan bersama

ANALISIS
BAB I

1.    Pengertian Koperasi Secara Umum

Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Menurut saya, Koperasi Kisel sesuai dengan pengertian diatas dimana melandaskan kegiatannya berdasarkan azas kekeluargaan karena dalam melakukan kegiatannya mendasarkan pada sikap saling percaya, saling mendukung, serta mengembangkan sikap profesionalisme untuk mencapai tujuan bersama sehingga terjalin kerjasama yang seimbang dan harmonis dan mensejahterakan anggotanya.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Menurut saya, Koperasi Kisel dari pengertian koperasi menurut PSAK. Karena salah satu tujuan di dalam koperasi tersebut adalah sebagai entity support kebutuhan internal Telkomsel terutama untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia.

Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.

Koperasi Kisel dibentuk untuk mencapai tujuan yang telah dibuat secara bersama-sama dan tercantum dalam visi misinya.

2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.

Koperasi Kisel didirikan dan melaksanakan kegiatannya berdasarkan azas kekeluargaan. Seperti yang sudah disebutkan dalam Tata Nilai, koperasi ini telah  mencerminkan kegiatannya berdasarkan azas kekeluargaan. Ketua pengurus Koperasi Kisel mengatakan bahwa mereka senantiasa mendasarkan pada sikap saling percaya, saling mendukung, serta mengembangkan sikap profesionalisme.

3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Koperasi Kisel terdapat susunan pengawas dan pengurus dalam mengelola dan melaksanakan kegiatannya untuk mencapai tujuan bersama

4.Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.

Koperasi Kisel memiliki pondasi untuk lebih tanggap dalam melayani anggotanya (meningkatkan kesejahteraan) dan melayani pasar (ekspansi pasar).

Jadi, Koperasi Kisel telah sesuai dengan ciri-ciri koperasi yang sudah disebutkan diatas.

2.    Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1) Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Menurut saya, Koperasi Kisel sesuai dengan konsep koperasi barat karena koperasi ini didirikan sebagai entity support kebutuhan internal Telkomsel terutama untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia pendukung dan proyek pencetakan invoice yang tersebar di 14 wilayah yang artinya koperasi ini organisasi swasta dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi yang tercantum dalam misinya.

2)    Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

Menurut saya, Koperasi Kisel kurang sesuai dengan konsep koperasi sosialis. Karena Kisel tidak direncanakan maupun dikendalikan oleh pemerintah, melainkan dengan oleh koperasi itu sendiri. Dan tujuan berdirinya Kisel tidak untuk merasionalkan factor produksi, tetapi, salah satunya untuk menciptakan kesejahteraan bagi para anggota yang berkesinambungan, dan lain-lain.

3)    Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mempunyai ciri–ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Menurut saya, Koperasi Kisel kurang sesuai dengan konsep koperasi negara berkembang. Karena, Kisel tidak terlalu di dominasi dari pemerintah dan dalam hal pembinaan dan pengembangan Kisel telah di kelola oleh susunan pengawas dan pengurus yang telah dibentuk.

3.    Aliran Koperasi

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi



Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi

Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)










Paul Hubert Casselman
    Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
1.    Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
·       Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
·    Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
·      Peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
·    Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

Menurut saya, Koperasi Kisel kurang sesuai dengan aliran yardstick. Karena fungsi Koperasi Kisel tidak untuk sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan, melainkan untuk melayani anggotanya (meningkatkan kesejahteraan) dan melayani pasar (ekspansi pasar).

2.    Aliran Sosialis
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
·   Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
·       Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.

Menurut saya, Koperasi Kisel kurang sesuai dengan Aliran Sosialis. Karena Koperasi Kisel tidak hanya sebagai alat efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat, tetapi juga untuk  melayani pasar (ekspansi pasar), mitra strategis dan terpercaya bagi industri telekomunikasi dan industri lainnya di Indonesia.

3.    Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
·      Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·   Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·      Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

Menurut saya, Koperasi Kisel sesuai dengan Aliran Persemakmuran (Commonwealth), ini dikarenakan sebagai lembaga koperasi, Kisel melayani anggotanya (meningkatkan kesejahteraan) dan melayani pasar (ekspansi pasar). Sejalan dengan perkembangan industri telekomunikasi dan lingkungan industri ini, Kisel terus dikembangkan menjadi pendukung yang handal bagi tumbuh dan berkembangnya industri telekomunikasi.

Dimana dari kegiatan Koperasi Kisel tersebut membuktikan bahwa Kisel sebagai sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

E.D. Damanik
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
·         Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)

Menurut saya, Koperasi Kisel sesuai dengan aliran ini karena sesuai dengan apa yang dikatakan oleh M. Hatta dalam pidatonya bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi. Koperasi Kisel turut mensejahterahkan bagi para anggotanya dan memberi pelayanan terbaik bagi kepuasan pelanggan.

         School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

Menurut saya, Koperasi Kisel kurang sesuai dengan Aliran ini karena Kisel bukan suatu bentuk kapitalisme dengan tujuan mendapatkan keuntungan, tetapi guna melayani anggotanya (meningkatkan kesejahteraan) dan melayani pasar (ekspansi pasar).

         The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis.

Menurut saya, Koperasi Kisel tidak sebagai bagian dari sistem sosialis karena koperasi ini tidak direncanakan maupun dikendalikan oleh pemerintah, tetapi dengan Koperasi Kisel sendiri.

         Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.

Menurut saya, Koperasi Kisel tidak menerapkan aliran ini. Koperasi Kisel menggunakan ideologi pancasila yang dimana memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup dengan melayani anggotanya (meningkatkan kesejahteraan) dan melayani pasar (ekspansi pasar),  berbeda jika dibandingkan dengan kapitalisme maupun sosialis.

4.    Sejarah Koperasi Telekomunikasi Selular

Koperasi Telekomunikasi Selular atau "Kisel" didirikan pada tanggal 23 Oktober 1996, sebagai entity support kebutuhan internal Telkomsel terutama untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia pendukung dan proyek pencetakan invoice yang tersebar di 14 Wilayah. Pada tahun 2001, Kisel melakukan konsolidasi menjadi 9 Wilayah, yaitu Sumbagut, Sumbagsel, Jabotabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Balinusra, Kalimantan, dan Sumalirja. Akhir tahun 2010, wilayah kerja Kisel semakin bertambah menjadi 10 Wilayah dengan dibentuknya Kisel Sumbagteng. Seiring dengan perkembangan bisnis, pada akhir tahun 2015, wilayah Sumalirja diputuskan untuk dipecah menjadi dua wilayah, yaitu Wilayah Sulawesi dan Wilayah Papua Maluku (Puma), sehingga pada saat ini Kisel telah memiliki 11 Kantor Wilayah dan 41 Kantor Cabang yang tersebar dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam hingga Papua, serta memiliki 4.358 anggota di seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari Karyawan tetap PT Telkomsel.

BAB II


1.    Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

Koperasi mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Menurut saya, Koperasi Kisel sesuai dengan pengertiannya yaitu menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan, suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Hal itu ditunjukkan pada pernyataan ketua pengurus Suryo Hadiyanto, bahwa dalam melakukan kegiatan usaha, mereka senantiasa mendasarkan pada sikap saling percaya, saling mendukung, serta mengembangkan sikap profesionalisme. mereka siap untuk mendengarkan setiap keinginan maupun masukan dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama sehingga terjalin kerjasama yang seimbang dan harmonis.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
  • Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.

Menurut saya, Koperasi Kisel telah melakukan fungsi sosial nya yaitu dengan melayani anggotanya dengan meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan SDM dalam pelayanannya dibidang telekomunikasi.

  • Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.

Menurut saya, Koperasi Kisel untuk SHU yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan. Pada tahun 2017, SHU yang tercatat pada Kisel adalah Rp 63,70 miliar.

  • Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.

Menurut saya, Koperasi Kisel sudah menjalankan fungsi politiknya yaitu terdapat susunan anggota pengurus dan pengawas yang memiliki tugas masing-masing.

  • Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Menurut saya, Koperasi Kisel telah menjalankan fungsi etikanya. Dapat dilihat bahwa kisel memiliki tata nilai yang telah diterapkan diantaranya : Belongingess, Enthusiasm, Focus, Integrity, Respect, Service Exellence, dan Teamwork.

Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto, definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.

2.    Pengertian Koperasi

Definisi Koperasi menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Menurut saya, Koperasi Kisel telah sesuai dengan definisi koperasi ILO. Karena Kisel merupakan koperasi yang dibentuk orang-orang yang memiliki tujuan yang sama yaitu mensejahterahkan anggota dan masyarakatnya dengan pelayanan usaha di bidang telekomunikasi serta Kisel berbentuk organisasi bisnis secara demokratis yaitu terdapat susunan organisani yang terdiri dari ketua pengurus, anggota pengurus, dan anggota pengawas.

Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Menurut saya, Koperasi Kisel telah sesuai dengan definisi menurut Chaniago. Karena Kisel ini merupakan koperasi yang terdiri dari orang-orang yang yang menerapkan asas kekeluargaan dalam mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan serta memperhatikan kesejahteraan anggotanya.

Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Menurut saya, Koperasi Kisel telah sesuai dengan definisi menurut Dooren. Karena Kisel selain terdiri dari orang-orang juga terdapat kumpulan badan-badan hukum yang bekerja sama dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan koperasi itu sendiri dengan menerapkan asas kekeluargaan serta memperhatikan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat.

Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Menurut saya, Koperasi Kisel telah sesuai dengan definisi menurut Hatta. Karena Kisel dibentuk untuk memperbaiki nasik penghidupam ekonomi di bidang pelayanan telekomunikasi, serta dalam menjalankan usaha nya mereka siap untuk mendengarkan setiap keinginan maupun masukan dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama sehingga terjalin kerjasama yang seimbang dan harmonis.

Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

Menurut saya, Koperasi Kisel telah sesuai dengan definisi menurut Munkner. Karena Kisel dalam melakukan kegiatan usaha, mereka senantiasa mendasarkan pada sikap saling percaya, saling mendukung, serta mengembangkan sikap profesionalisme. mereka siap untuk mendengarkan setiap keinginan maupun masukan dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama sehingga terjalin kerjasama yang seimbang dan harmonis.

Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
·         Koperasi adalah badan usaha
·         Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·         Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·         Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·         Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Menurut saya, Koperasi Kisel telah sesuai dengan definisi menurut UU N0. 25/1992. Koperasi Kisel merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang atau badan hukum yang dalam menjalankan usahanya di bidang telekomunikasi berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang tercantum dalam visi, misi, dan tata nilai Koperasi Kisel dan dalam mencapai tujuannya menjalan asas kekeluargaan serta merupakan gerakan ekonomi rakyat dimana akan mensejahterahkan anggotanya dan masyarakat.

3.    Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut saya, tujuan Koperasi Kisel telah sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992. Hal itu karena berdirinya Koperasi Kisel memiliki tujuan yang tercantum dalam misi nya, dimana salah satu misi nya menciptakan kesejahteraan bagi para anggota yang berkesinambungan telah tercermin bahwa Kisel memperhatikan kesejahteraan anggota, dan mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Pada Koperasi Kisel tujuannya dapat terlihat jelas dalam Visi, Misi dan Tata Nilai yang dimilikinya.

Visi, Misi dan Tata Nilai Koperasi Kisel, yaitu :

Visi
Menjadi koperasi terbaik di Indonesia.

Misi
1.      Menciptakan kesejahteraan bagi para anggota yang berkesinambungan.
2.      Berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya bagi industri telekomunikasi dan industri lainnya di Indonesia.
3.      Berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia.
4.      Mengelola Kisel dan unit usaha secara profesional dengan menerapkan prinsip "Good Corporate Governance".

Tata Nilai
1.      Belongingness – Mempunyai rasa memiliki dan menjadi bagian dari organisasi untuk memberikan yang terbaik
2.      Enthusiasm – Semangat dalam berkarya dan aktif melakukan pengembangan bisnis\
3.      Focus – Memusatkan perhatian untuk mencapai target secara efektif melalui upaya memaksimalkan potensi dan kreasi
4.      Integrity – Bersikap positif dan bertindak sesuai dengan asas perusahaan
5.      Respect – Menghargai berbagai pihak dalam proses interaksi dan sinergi
6.      Service Excellence – Berkomitmen untuk secara konsisten memberi layanan yang terbaik bagi kepuasan pelanggan
7.      Teamwork – Bekerja saling mendukung dan melengkapi untuk mencapai tujuan bersama

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Menurut saya, Koperasi Kisel telah dibentuk untuk membangun dan mengembangkan potensi anggota dan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya di bidang telekomunikasi.

2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Menurut saya, Koperasi Kisel berperan aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakan melalui usaha yang dijalankan di bidang telekomunikasi.

3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

Menurut saya, koperasi kises dapat memperkokoh perekonomian rakyat dengan usaha yang dijalankan di bidang telekomunikasi dan tercantum dalam misi nya atau tujuan koperasi ini yaitu berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya bagi industri telekomunikasi dan industri lainnya di Indonesia.

4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Menurut saya, Koperasi Kisel telah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dengan menjalankan usaha bersama para anggota  berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

4.    Prinsip - Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :

Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota

Menurut saya, Koperasi Kisel kurang sesuai dengan prinsip menurut Hans H. Munkner karena dalam koperasi kisel tidak hanya identitas sebagai pemilik atau pelanggan melainkan terdapat susunan organisasi yang telah dibentuk serta masyarakat yang dilayani oleh koperasi kisel di dalam bidang telekomunikasi.

Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·    Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·         Netral terhadap politik dan agama

Menurut saya, Koperasi Kisel kurang sesuai dengan prinsip menurut Rochdale karena dalam koperasi kisel tidak terlalu mebahas bagaimana mereka melakukan penjualan nya secara tunai atau non tunai dan Kisel tidak menjual suatu barang melainkan sebuah pelayan yang diberikan kepada masyarakat terkait dii bidang telekomunikasi.

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Menurut saya, Koperasi Kisel kurang sesuai dengan prinsip menurut Freidrich William Raiffeisen karena dalam koperasi kisel keanggotaan tidak berdasarkan watak ataupun uang melainkan keanggotaan tersebut telah dibentuk atas dasar demokrasi dan apabila ingin menjadi anggota dalam koperasi kisel maka hanya perlu memenuhi syarat lowongan yang telah disediakan oleh Kisel.

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Menurut saya, Koperasi Kisel kurang sesuai dengan prinsip menurut Herman Schulze karena dalam koperasi kisel tidak hanya swadaya(usaha sendiri) melainkan swasembada(kemampuan sendiri) serta swakarsa(buatan sendiri)

Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4.      SHU di bagi 3 :  
a) sebagian untuk cadangan
b) sebagian untuk masyarakat
c) sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
5.     Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
6.   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.

Menurut saya, Koperasi Kisel kurang sesuai dengan prinsip menurut ICA karena dalam koperasi kisel tidak berdasarkan satu suara melainkan keputusan bersama yang di ketuai oleh ketua pengurus dalam mengambil keputusan serta kurang begitu dijelaskan mengenai pembagian SHU yang ada.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Menurut saya, Koperasi Kisel kurang sesuai dengan prinsip menurut UU No. 12 tahun 1967 karena dalam koperasi kisel tidak begitu dijelaskan mengenai pembatasan bunga atas modal sehingga terjadinya keterbatasan informasi dalam melakukan analisis.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian 
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi

Menurut saya, Koperasi Kisel telah sesuai dengan prinsip menurut UU No. 25 tahun 1992 karena Kisel didirikan yang keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan asas kekeluargaan dan mandiri, pengelolaan nya pun dilakukan secara demokrasi, dan tujuan nya tercapai dalam misi yang ada dengan maksud mensejahterakan anggota dan masyarakat umum.

BAB III


1.    Organisasi dan Manajemen Koperasi

Bentuk Organisasi

Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
1.      individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Menurut saya, Koperasi Kisel telah terdiri dari beberapa sub sitem koperasi diatas yaitu terdapat individu yaitu pemilih dan masyarakat yang dilayani, pengusaha perorangan/ kelompok yaitu anggota-anggota yang melayani terdapat pengurus dan pengawas, serta badan usaha yang melayani yaitu anak usaha dari Koperasi Kisel.

Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

Menurut saya, Koperasi Kisel merupakan kumpulan individu yang memiliki tujuan yang sama untuk mensejahterkan anggota dan masyarakat umum.

2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

Menurut saya, Koperasi Kisel didirikan untuk memperbaiki kondisi social ekonomi terutama di bidang telekomunikasi selular.

3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi.

Menurut saya, Koperasi Kisel menjalankan usahanya bersama sama dengan para anggota dimana berasaskan kekeluargaan.

4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Menurut saya, Koperasi Kisel juga bertugas menunjang kebutuhan para anggota dan masyarakat umum di bidang telekomunikasi selular.

Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1.      Anggota Koperasi
2.      Badan Usaha Koperasi
3.      Organisasi Koperasi

Menurut saya, Koperasi Kisel telah sesuai dengan sub sitem yang diterapkan oleh Ropke dimana terdiri anggota koperasi yaitu ketua pengurus, pengurus dan pengawas, badan usaha koperasi, dan organisasi koperasi yaitu susunan-susunan pengurus dan pengawas dengan tugasnya maisng-masing.

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.      Penetapan Anggaran Dasar
4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

Menurut saya, Koperasi Kisel melaksanakan Rapat Anggota (RA) 2019 yang digelar di Manhattan Hotel, Jakarta, pada 10 dan 11 Desember 2019. Dalam RA tersebut membicarakan langkah strategis akan diimplementasikan guna semakin berdaya saing di era ekonomi digital, Selain langkah strategis, dalam RA bertema "World Class Cooperative. Enhancing Business Performance Through Digitalization" juga dibahas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2020 dengan target capaian revenue lebih dari Rp 7 triliun atau meningkat sebesar 19% dibandingkan tahun 2019.

2.    Hirarki Tanggung Jawab

Susunan Pengurus Koperasi Kisel
Ketua Pengurus : Suryo Hadiyanto
·         Wakil ketua I : M. Hamzah Berdikari
·         Wakil ketua II : Mujiatno
·         Bendahara : Yudia Krisnahadi
·         Sekretaris : Risat Sucahyo

Yang telah menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada.

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi
3.      Pengawas
a)     Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b)    UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c)     Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Susunan Pengawas Koperasi Kisel

Ketua Pengawas : Irlamsyah Syam
·         Anggota pengawas : Neil Setiawan
·         Anggota pengawas : Lilis Wulandari
·         Anggota pengawas : Teddy Indira Permana
·         Anggota pengawas : Chairuddin
Pengelola
1.      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Struktur Organisasi

Berdasarkan penjabaran diatas, menurut saya, Pengurus dan Pengawas Koperasi Kisel sudah menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan posisi masing-masing anggota.

3.    Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Menurut saya, Koperasi Kisel telah menjalankan usahanya menurut prinsip ekonomi dan asas-asas yang ada pada koperasi salah satunya asas kekeluargaan yaitu saling bekerja sama, tolong-menolong, dan siap untuk melayani masyarakat umum dalam bidang telekomunikasi.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut saya, Koperasi Kisel telah menerapkan suatu manajemen dengan baik salah satunya dengan membentuk susunan pengurus dan pengawas guan menunjang dalam menjalankan usahanya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)     Anggota
b)    Pengurus
c)     Manajer
d)    Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Menurut saya, Koperasi Kisel kurang sesuai dengan manajemen koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D. Karena manajemen Kisel tidak hanya yang disebutkan di atas tetapi juga ada pengawas dan rapat anggota.

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)     Rapat anggota
b)    Pengurus
c)     Pengawas

Menurut saya, Koperasi Kisel telah sesuai dengan perangkat organisasi menurut UU No.25/1992 yaitu terdapat Rapat anggota, Pengurus dan Pengawas yang memiliki tugas masing-masing serta telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota

    Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

 ·  Anggaran Dasar

Menurut saya, Koperasi Kisel telah menetapkan anggaran dasar untuk periode selanjutnya. Hal itu terdapat pada Rapat Anggota (RA) 2019 yang bertema "World Class Cooperative. Enhancing Business Performance Through Digitalization" juga dibahas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2020 dengan target capaian revenue lebih dari Rp 7 triliun atau meningkat sebesar 19% dibandingkan tahun 2019.


 ·  Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

Menurut saya, Koperasi Kisel telah menentukan kebijaksaan dalam Rapat Anggota. Dalam Rapat Anggita (RA ) 2019 Kisel akan mengimplementasikan digitalisasi di setiap lini dengan membangun tiga pilar bisnis yaitu platform, channel, dan aplikasi, guna meningkatkan performansi dan daya saing. Salah satu alasan modernisasi ini dilakukan adalah untuk memenuhi target capaian revenue di tahun 2020 mendatang.


 ·  Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas 

Menurut saya, Koperasi Kisel telah melakukan pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas. Hal itu terdapat pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2017 melakukan pemilihan Pengawas dan Pengurus Kisel periode 2018-2021 diawali dengan proses pemaparan visi dan misi dari masing-masing Calon Pengawas dan Calon Pengurus.


·  Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya 

Menurut saya, Koperasi Kisel dalam Rapat Anggota telah menentukan rencana kerja dan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksaan tugasnya. Hal itu terdapat dalam RAT 2017, dalam penyampaian pertanggungjawabannya, Hasbi Hasibuan mengemukakan aktivitas pengawasan yang telah dilakukan Pengawas difokuskan terhadap proses pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Kisel oleh Pengurus. Tidak lupa, Pengawas pun memberikan saran kepada Pengurus terkait kendala-kendala yang dihadapi Pengurus, baik diminta atau tidak.


·  Pembagian SHU

Menurut saya, Koperasi Kisel telah menetapkan SHU pada hasil audit laporan keuangan Kisel 2017 yang mencatatkan pencapaian pendapatan sebesar Rp5,92 triliun dan SHU sejumlah Rp63,70 miliar pun merefleksikan kemampuan Kisel yang mampu bersaing dengan sesama koperasi maupun perusahaan swasta di Indonesia.


·  Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Menurut saya, Koperasi Kisel telah mendiskusikan segala hal keputusan dalam Rapat Anggota yang telah di gelar. Dalam RA 2019 Kisel bekerja sama dengan BUMN, yaitu dengan BRILink. Kisel juga tengah menjajaki kerja sama dengan Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia di bidang aplikasi manajemen transportasi. Sementara dengan instansi pemerintah, Kisel digandeng Kemenlu untuk membangun aplikasi database.


Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Simbol

Menurut saya, pengurus Koperasi Kisel telah menjalankan fungsi nya dengan baik. Dan hal itu akan dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota. Dalam Rapat Anggota Tahun Buku 2017 terdapat penyampaian LPJ(Laporan Pertanggungjawaban) Pengurus.


Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Menurut saya, pengawas Koperasi Kisel telah menjalankan tugas nya dengan baik dan hal itu juga akan di pertanggungjawabkan pada Rapat Anggota. Dalam Rapat Anggota Tahun Buku 2017 terdapat penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dewan Pengawas. Bahwa aktivitas pengawasan yang telah dilakukan Pengawas difokuskan terhadap proses pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Kisel oleh Pengurus.


Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Menurut saya, manajer Koperasi Kisel telah menjalankan tugas nya dengan baik dengan merencanakan rencana kerja dan mengambil keputusan untuk mencapai tujuan Koperasi Kisel.


Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1.      Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2.      Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3.      Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Menurut saya, partisipasi anggota Koperasi Kisel telah efektif. Hal itu dapat dilihat pada kemajuan kinerja Kisel yang makin meningkat setiap tahunnya.


Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
· Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

Menurut saya, Koperasi Kisel merupakan organisasi dari orang-orang yang memiliki tujuan yang sama dan bersifat social yaitu mensejahterakan anggotanya dan masyarakat sekitar dengan usaha yang dijalankannya.

·  Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Menurut saya, Koperasi Kisel telah dikelola oleh para anggota layaknya perusahaan yang terdapat manajemen yang baik yaitu dibentuknya susunan pengawas dan susunan pengurus.

BAB IV


1.    Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Menurut saya, Koperasi Kisel telah sesuai dengan pengertian koperasi diatas, dimana Kisel telah menjalankan usahanya belandaskan asas-asas kekeluargan yang tercantum dalalm tata nilai Koperasi Kisel.


BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Menurut saya, Koperasi Kisel bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN karena modal tidak dimiliki oleh pemerintah sedangkan dikelola oleh koperasi itu sendiri.


Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Menurut saya, Koperasi Kisel bukan merupakan Perjan karena modal tidak dimiliki oleh pemerintah sedangkan dikelola oleh koperasi itu sendiri.


Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Menurut saya, Koperasi Kisel bukan merupakan Perum karena Kisel tidak dikelola oleh Negara sedangkan dikelola oleh anggota-anggota koperasi tersebut yang sudah diterdapat susunan organisasi guna menjalankan tugasnya dengan baik.


Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara.

Menurut saya, Koperasi Kisel bukan merupakan Persero karena Kisel tidak dikelola oleh Negara melainkan dengan anggota koperasi itu sendiri.

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :


Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan


Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Menurut saya, Koperasi Kisel bukan merupakan Firma karena keuntungan tidak hanya dibagikan kepada anggota tetapi juga untuk menunjang masayrakat sekitar mengenai pelayanan di bidang telekomunikasi.


Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Menurut saya, Koperasi Kisel bukan merupakan Persekutuan Komanditer atau CV.


Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Menurut saya, Koperasi Kisel bukan merupakan Perseroan Terbatas(PT) karena modal tidak diperoleh dari hasil penjualan saham sedangkan diperoleh dari pelayanan yang telah diberikan oleh Kisel kepada pelaanggannya dalam bidang telekomunikasi.


Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Menurut saya, Koperasi Kisel bukan merupakan Yayasan karena Kisel juga mencari keuntungan melalui berbagai macam pelayanan yang telah mereka berikan kepada pelanggan.

2.    Koperasi sebagai Badan Usaha

     Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)

Menurut saya, Koperasi Kisel merupakan koperasi yang tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku sehingga usaha nya  dalam bidang telekomunikasi bergerak dengan lancer dan baik dalam mensejahterakan anggota dan masyarakat umum.

       Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.

Menurut saya, Koperasi Kisel dapan menghasilkan keuntungan dari usaha yang telah dijalankan di bidang telekomunikasi selular.

       Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.

Menurut saya, Koperasi Kisel sifat keanggotaan nya sebagai pemilik juga sekaligus merupakan pengguna jasa di bidang telekomunikasi selular.

      Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).

Menurut saya, Koperasi Kisel telah menetapkan sistem manajemen usaha yang baik yaitu dengan tersusun nya susudan organisasi yang terdiri dari pengurus, pengawas, dan rapat angggota.

3.    Tujuan dan Nilai Koperasi

Perusaaan Bisnis vs Koperasi

Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.      Mendefinisikan organisasi
2.      Mengkoordinasikan keputusan
3.      Menyediakan norma
4.      Sasaran yang lebih nyata

Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

Tujuan dan Nilai Koperasi

1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

2.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)

3.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)

4.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Tujuan dan nilai Koperasi Kisel tercantum dalam visi, misi, dan tata nilai nya

Visi
Menjadi koperasi terbaik di Indonesia.

Misi
1.      Menciptakan kesejahteraan bagi para anggota yang berkesinambungan.
2.      Berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya bagi industri telekomunikasi dan industri lainnya di Indonesia.
3.      Berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia.
4.      Mengelola Kisel dan unit usaha secara profesional dengan menerapkan prinsip "Good Corporate Governance".

Tata Nilai
1. Belongingness – Mempunyai rasa memiliki dan menjadi bagian dari organisasi untuk memberikan yang terbaik
2. Enthusiasm – Semangat dalam berkarya dan aktif melakukan pengembangan bisnis
3. Focus – Memusatkan perhatian untuk mencapai target secara efektif melalui upaya memaksimalkan potensi dan kreasi
4. Integrity – Bersikap positif dan bertindak sesuai dengan asas perusahaan
5. Respect – Menghargai berbagai pihak dalam proses interaksi dan sinergi
6.Service Excellence – Berkomitmen untuk secara konsisten memberi layanan yang terbaik bagi kepuasan pelanggan
7. Teamwork – Bekerja saling mendukung dan melengkapi untuk mencapai tujuan bersama

4.    Teori Laba

Fungsi Laba

Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

         Owners : menanamkan modal investasi

         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

         Kriteria minimal anggota koperasi

         Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

         Memiliki pola income reguler yang pasti

Menurut saya, Koperasi Kisel dalam anggotanya telah sesuai dengan status dan motif anggota koperasi di atas. Adapun kriteria ataupun persyaratan untuk dapat menjadi anggota Koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel), yaitu :
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi IdCard, dan fotokopi SK.
  • Memenuhi iuran keanggotaan :
·         Simpanan Pokok Rp. 1.500.000,-
·         Simpanan Wajib Rp. 200.000,-

Kegiatan Usaha

 Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

     Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Menurut saya, Koperasi Kisel sama dengan koperasi lainnya dimana usahanya berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan pelayanan untuk masyarakan terutama di bidang telekomunikasi selular. Kisel juga mempunyai beberapa kegiatan/pelayanan bisnis yang dapat menarik konsumen, antara lain :
1.      General Service
Salah satu divisi yang menangani bisnis jasa layanan umum, yaitu sebagai penyedia produk dan jasa penunjang operasional bisnis serta office support, baik pada Industri berbasis Telekomunikasi maupun Industri lainnya di seluruh Indonesia.

Bisnis yang ditangani Divisi General Service saat ini meliputi supporting beberapa value chain Telkomsel dan perusahaan lainnya. Secara garis besar Divisi ini mencakup pengelolaan bisnis dalam bidang: Manajemen Pelanggan Postpaid, Jasa Penunjang Office Support, Event Organizing, Manajemen Transportasi, Pengelolaan Mobile Grapari, dan lain-lain.

2.      Telco Infrastructure Services
Divisi Telco Infrastructure Services (“TIS”) menangani berbagai aktifitas pekerjaan, yang meliputi: proses implementasi infrastruktur, pengoperasian jaringan dan optimalisasi network. Untuk saat ini TIS secara konsisten melakukan support end to end proses di Telkomsel dan beberapa perusahaan penyedia perangkat telekomunikasi serta tower provider. Secara garis besarnya, Divisi TIS mencakup pengelolaan bisnis dalam bidang: Site and Power Management, Network Monitoring, dan Infrastructure and CME.

3.      Sales and Channel Distrbution
Sejalan dengan perkembangan dunia industri telekomunikasi saat ini, kebutuhan akan jasa layanan telekomunikasi berupa ketersediaan produk postpaid dan prepaid menunjukkan peningkatan. Bisnis Sales & Channel Distribution sebagai Authorized Dealer (Traditional Channel) dan mitra Aggregator (Modern dan Online Channel) produk Telkomsel, hadir untuk mengoptimalkan potensi tersebut dengan berperan dalam menyalurkan berbagai produk Telkomsel sampai ke seluruh pelosok tanah air. Hal ini dicapai dengan mengoptimalkan 3 (tiga) bidang bisnis utamanya, yaitu: Traditional Channel, Modern Channel, dan GraPARI Mitra.

5.    Permodalan Koperasi

•    UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

•   Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

    Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Menurut saya, Koperasi Kisel dalam hal permodalan berasal dari Modal Sendiri, yaitu diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan. Karena telah dijelaskan, untuk menjadi anggota Kisel para calon anggota harus bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah ditentukan. Dimana pembayaran itu dijadikan sebagai sumber modal bagi Kisel.

6.    Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Menurut saya, Koperasi Kisel telah memperhitungkan SHU nya dengan baik.  Dalam Rapat Anggota Tahunan  Pada tahun 2017, SHU yang tercatat pada Kisel adalah Rp 63,70 miliar. Kisel berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp5,92 triliun dengan pertumbuhan 2,58% year on year (YoY). Sementara laba komprehensif sebesar Rp63,70 miliar atau mencapai 89,28% dari target dan relatif stagnan dibandingkan tahun lalu. Peningkatan kinerja tersebut merupakan hasil optimal yang diperoleh Kisel, mengingat kompetisi bisnis yang sangat ketat.

BAB V


1.    Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

     Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

2.    Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

 

3.    Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  

SHU per anggota dengan model matematika


Dimana :
SHU Pa         : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA            : Jasa Usaha Anggota
JMA           : Jasa Modal Anggota
VA             : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK           : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa               : Jumlah simpanan anggota
TMS   : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

4.    Prinsip-prinsip Pembagian SHU

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

Koperasi Kisel dalam Rapat Anggota Tahun Buku 2017 tertera bahwa hasil audit laporan keuangan Kisel 2017 berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp5,92 triliun dengan pertumbuhan 2,58% year on year (YoY). Sementara SHU sebesar Rp63,70 miliar atau mencapai 89,28% dari target dan relatif stagnan dibandingkan tahun lalu. Peningkatan kinerja tersebut merupakan hasil optimal yang diperoleh Kisel, mengingat kompetisi bisnis yang sangat ketat.

BAB VI


1.    Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Menurut saya, Koperasi Kisel telah menjalankan usahanya menurut prinsip ekonomi dan asas-asas yang ada pada koperasi salah satunya asas kekeluargaan yaitu saling bekerja sama, tolong-menolong, dan siap untuk melayani masyarakat umum dalam bidang telekomunikasi.

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
         Kesukarelaan dalam keanggotaan
         Menolong diri sendiri (self help)
         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
       Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Menurut saya, Koperasi Kisel telah menerapkan unsur-unsur sosial di atas karena hal tersebut tercantum di dalam tata nilai Koperasi Kisel.

Tata Nilai
1.      Belongingness – Mempunyai rasa memiliki dan menjadi bagian dari organisasi untuk memberikan yang terbaik
2.      Enthusiasm – Semangat dalam berkarya dan aktif melakukan pengembangan bisnis
3.      Focus – Memusatkan perhatian untuk mencapai target secara efektif melalui upaya memaksimalkan potensi dan kreasi
4.      Integrity – Bersikap positif dan bertindak sesuai dengan asas perusahaan
5.      Respect – Menghargai berbagai pihak dalam proses interaksi dan sinergi
6.      Service Excellence – Berkomitmen untuk secara konsisten memberi layanan yang terbaik bagi kepuasan pelanggan
7.      Teamwork – Bekerja saling mendukung dan melengkapi untuk mencapai tujuan bersama

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut saya, Koperasi Kisel telah menerapkan suatu manajemen dengan baik salah satunya dengan membentuk susunan pengurus dan pengawas guan menunjang dalam menjalankan usahanya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

2.    Pengertian Manajemen Koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)     Anggota
b)    Pengurus
c)     Manajer
d)    Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

Menurut saya, Koperasi Kisel kurang sesuai dengan manajemen koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D. Karena manajemen Kisel tidak hanya yang disebutkan di atas tetapi juga ada pengawas dan rapat anggota.

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a)     Rapat anggota
b)    Pengurus
c)     Pengawas

Menurut saya, Koperasi Kisel telah sesuai dengan perangkat organisasi menurut UU No.25/1992 yaitu terdapat Rapat anggota, Pengurus dan Pengawas yang memiliki tugas masing-masing serta telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Rapat Anggota

       Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.

Menurut saya, Koperasi Kisel merupakan Koperasi yang dibentuk oleh kumpulan orang yang memiliki tujuan yang sama.

  Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Menurut saya, Koperasi Kisel telah dimiliki oleh anggota dan dijalankan oleh para anggota nya dengan dibentuk susunan pengawas dan susunan pengurus. Dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

     Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.

Menurut saya, dalam Rapat Anggota Koperasi Kisel merupakan tempat dimana para anggota berkumpul dan menyampaikan kinerja selama mereka melakukan usaha nya dalam kurun waktu dan menentukan kebijakan atau keputusan untuk kedepannya.

     Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Menurut saya, setiap anggota Koperasi Kisel mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menghadiri Rapat Anggota guna menyampaikan berbagai kinerja yang telah di capai oleh Kisel dan apa keputusan yang akan di buat.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

         Anggaran dasar

         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

         Pembagian SHU

         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus

         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
         Pusat pengambil keputusan tertinggi
         Pemberi nasihat
         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
         Penjaga berkesinambungannya organisasi
         Simbol

Pengawas

    Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
     Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
         Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-       mempunyai kemampuan berusaha
-  mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang    disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya.
-  Dihargai pendapatnya,  diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
-      Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
-        Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-        Rajin bekerja, semangat dan lincah.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

 

3.    Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-          organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
-          perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

4.    Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

BAB VII


1.    Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959

a)     Koperasi Desa


Koperasi Desa ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung.

Menurut saya,  berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Kisel bukan merupakan koperasi desa karena anggota-anggotanya bukanlah penduduk desa, melainkan anggota-anggotanya dominan penduduk kota. Dan wilayah operasinya pun juga berpusat di pusat kota besar.

b)    Koperasi Pertanian

Koperasi Pertanian ialah koperasi yang angota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, pemarodaan buruh tani yang berkepentingan sera mata pencahariannya langsung berhubung dengan usaha pertanian yang bersangkutan.

Menurut saya, berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Kisel bukan merupakan Koperasi Pertanian karena ruang lingkup usaha tidak menjalankan usaha dalam bidang pertanian atau pengolahan pertanian, melainkan pada bidang pelayanan telekomunikasi selular.

c)     Koperasi Peternakan

Koperasi Peternakan  ialah koperasi yang anggota-anggtanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan.

Menurut saya, berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Kisel bukan merupakan Koperasi Peternakan karena ruang lingkup usaha tidak menjalankan usaha dalam bidang peternakan, melainkan pada bidang pelayanan telekomunikasi selular.

d)    Koperasi Perikanan

Koperasi Perikanan  ialah koperasi yang anggota-anggtanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh perikanan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan.

Menurut saya, berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Kisel bukan merupakan Koperasi Perikanan karena ruang lingkup usaha tidak menjalankan usaha dalam bidang perikanan, melainkan pada bidang pelayanan telekomunikasi selular.

e)     Koperasi Kerajinan/Industri

Koperasi Kerajinan/Industri ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.

Menurut saya, berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Kisel merupakan Koperasi Industri karena ruang lingkup usaha menjalankan usaha dalam bidang industri yaitu dalam industry teknologi komunikasi yang mempunyai beberapa pelayanan telekomunikasi untuk anggota dan masyarakat yaitu General Services, Telco Services Infrastructure, dan Sales and Channel Distrbution.

f)      Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam ialah koperasi yang nggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan. Menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang jasa serendah mungkin.

Menurut saya, berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Kisel bukan merupakan Koperasi Simpan Pinjam karena tidak menjalankan usahanya pada bidang perkreditan, melainkan pada industry teknologi yaitu bidang pelayanan telekomunikasi selular.

g)     Koperasi Konsumsi

Koperasi Konsumsi ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi.

Menurut saya, berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Kisel bukan merupakan Koperasi Konsumsi karena tidak menjalankan usahanya dalam bidang konsumsi, melainkan pada industry teknologi yaitu bidang pelayanan telekomunikasi selular.

Menurut Teori Klasik

a)     Koperasi pemakaian

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan ditempat lain,karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Menurut saya, Koperasi Kisel bukan merupakan Koperasi Pemakaian karena Koperasi Kisel tidak menyediakan barang-barang  kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.

b)    Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

Koperasi Produksi beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi(produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi-tingginya. Untuk itu,pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya

Menurut saya, Koperasi Kisel bukan merupakan Koperasi Produksi karena Koperasi Kisel tidak melakukan kegiatan produksi(produsen).

c)     Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggak yaitu untuk menampung simpanana anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.

Menurut saya, Koperasi Kisel bukan merupakan Koperasi Simpan Pinjam melainkan Koperasi Industri dalam bidang teknologi.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Menurut saya, dari penjelasan di atas Koperasi Kisel telah di dasarkan pada kebutuhan masyarakat yang homogen dalam bidang telekomunikasi karena kesamaan aktivitas/kepentingan guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2.    Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

a)     Koperasi  Primer

Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggota orang-orang dan yang mempunyai  sedikit-sedikitnya 25 orang anggota.

 Menurut saya, berdasarkan penjelasan diatas Koperasi Kisel merupakan Koperasi Primer karena anggotanya sudah lebih dari 25 orang. Menurut data dari DRapat Anggota Tahun Buku 2017 keseluruhan anggota Kisel sebanyak 4.358 anggota.

b)    Koperasi Pusat

Koperasi Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahnya serta beranggotakan sedikit-dikitnya 5 buah koperasi primer.

Menurut saya, Koperasi Kisel bukan koperasi Pusat karena anggotanya bukanlah dari koperasi primer,melainkan anggotanya hanya orang perorangan.

 c)     Koperasi Gabungan

Koperasi Gabungan adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat.

Menurut saya, Koperasi Kisel bukan merupakan koperasi Gabungan karena Koperasi Kisel bukanlah gabungan dari koperasi pusat.

d)    Koperasi Induk

Koperasi Induk adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi.

Menurut saya, Koperasi Kisel bukan merupakan Koperasi Induk karena bukan merupakan gabungan dari beberapa koperasi gabungan.

Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Tujuan Ditumbuhkannya koperasi desa adalah untuk membantu masyarakat desa yang membutuhkan dana dalam berwirausaha sehingga masyarakat desa tidak kesulitan dalam memperoleh dana dan mengembangkan usahanya.

         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
Daerah tingkat II meliputi kabupaten dan kota. Dengan adanya koperasi di tingkat kabupaten diharapkan perekonomian di daerah tersebut semakin maju dan tidak terkendala oleh masalah finansial.

         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Daerah tingkat I adalah wilayah provinsi. Wilayah ini sudah sangatlah besar sehingga pertumbuhan koperasi dan jumlah koperasi semakin banyak. Hal itu bertujuan untuk memsejahterakan masyarakat sekitar dan memberikan kemudahan untuk memperoleh dana dengan bunga yang tidak terlalu besar.

         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Cakupan wilayah di Ibukota sudah sangat besar dan lebih komplit. Diharapkan dengan berdirinya koperasi-koperasi yang merupakan gabungan dari koperasi gabungan diharapkan mampu juga untuk mensejahterakan masyarakat ibukota.

Menurut saya, berdasarkan pemaparan diatas bahwa sesuai wilayah administrasi pemerintah,  Koperasi Kisel termasuk induk koperasi karena Koperasi Kisel daerah kerjanya berada di tingkat nasional dan Kisel konsolidasi menjadi 10 Wilayah pada akhir tahun 2010, yaitu Sumbagut, Sumbagsel, Jabotabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Balinusra, Kalimantan, Sumalirja, dan Sumbagteng.

Koperasi Primer dan Sekunder

         Koperasi Primer  merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.

Menurut saya,  Koperasi Kisel meupakan Koperasi Primer karena terdiri dari orang-orang sebanyak 4.358 anggota.

      Koperasi Sekunder  merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Menurut saya, Koperasi Kisel bukan merupakan Koperasi Sekunder karena anggotanya bukan organisasi koperasinya melainkan orang-orang yang berkumpul untuk mencapai tujuan bersama.


Referensi :

Kisel Indonesia. (2017). Koperasi Telekomunikasi Indonesia. [Online] Available from : http://www.kiselindonesia.com/. [Accessed : 1 November 2019].

Kisel Indonesia. (2017). Profil Perusahaan. [Online] Available from : http://www.kiselindonesia.com/profil-organisasi [Accessed : 1 November 2019].

Kisel Indonesia. (2017). Budaya Organisasi. [Online] Available from : http://www.kiselindonesia.com/budaya-organisasi [Accessed : 1 November 2019].

Kisel Indonesia. (2017). Pengantar Ketua Pengurus. [Online] Available from : http://www.kiselindonesia.com/pengantar-ketua-pengurus [Accessed : 1 November 2019].

Kisel Indonesia. (2017). Event. [Online] Available from : http://www.kiselindonesia.com/berita.php?id_layanan=41 [Accessed : 28 Desember 2019]

Kisel Indonesia. (2017). Event. [Online] Available from :  http://www.kiselindonesia.com/berita.php?id_layanan=67 [Accessed : 28 Desember 2019]

Anon. (n.d.) Bahan Ekonomi Koperasi. Unpublished.

No comments:

Post a Comment