Hallo semua, kali ini
saya akan menganalisis salah satu koperasi yang ada di Indonesia yaitu Koperasi
Telekomunikasi Selular atau Kisel. Pertama-tama sebelum mulai menganalisis,
kita harus mengetahui apa sih koperasi itu?
Pengertian Koperasi
secara umum, menurut Undang-Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang
menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”
Dari pengertian diatas,
Koperasi Kisel dapat dikatakan sebagai koperasi karena merupakan badan usaha
yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya maupun masyarakat
yang melandaskan kegiatannya atas azas kekeluargaan.
BAB
I
KONSEP,
ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Konsep
Koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi 3(tiga), yaitu :
1. Konsep
koperasi barat
2. Konsep
koperasi sosialis
3. Konsep
koperasi negara berkembang
Dilihat
dari 3 konsep diatas, bahwa Koperasi Telekomunikasi Selular atau Kisel mengacu
kepada konsep koperasi barat karena koperasi ini didirikan sebagai entity
support kebutuhan internal Telkomsel terutama untuk memenuhi kebutuhan Sumber
Daya Manusia pendukung dan proyek pencetakan invoice yang tersebar di 14
wilayah yang artinya koperasi ini organisasi swasta dibentuk secara sukarela
oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.
Aliran
Koperasi
Menurut Paul Hubert
Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
1.
Aliran
Yardstick
2.
Aliran
Sosialis
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Dari 3 aliran koperasi
diatas, menurut saya Koperasi Kisel termasuk ke dalam aliran Persemakmuran (Commonwealth),
ini dikarenakan sebagai lembaga koperasi, Kisel melayani anggotanya
(meningkatkan kesejahteraan) dan melayani pasar (ekspansi pasar). Sejalan
dengan perkembangan industri telekomunikasi dan lingkungan industri ini, Kisel
terus dikembangkan menjadi pendukung yang handal bagi tumbuh dan berkembangnya
industri telekomunikasi.
Dimana
dari kegiatan Koperasi Kisel tersebut membuktikan bahwa Kisel sebagai sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat.
Sejarah
koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel)
Koperasi
Telekomunikasi Selular atau "Kisel" didirikan pada tanggal 23 Oktober
1996, sebagai entity support kebutuhan internal Telkomsel terutama untuk
memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia pendukung dan proyek pencetakan invoice
yang tersebar di 14 Wilayah. Pada tahun 2001, Kisel melakukan konsolidasi
menjadi 9 Wilayah, yaitu Sumbagut, Sumbagsel, Jabotabek, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, Balinusra, Kalimantan, dan Sumalirja. Akhir tahun 2010,
wilayah kerja Kisel semakin bertambah menjadi 10 Wilayah dengan dibentuknya
Kisel Sumbagteng. Seiring dengan perkembangan bisnis, pada akhir tahun 2015,
wilayah Sumalirja diputuskan untuk dipecah menjadi dua wilayah, yaitu Wilayah
Sulawesi dan Wilayah Papua Maluku (Puma), sehingga pada saat ini Kisel telah
memiliki 11 Kantor Wilayah dan 41 Kantor Cabang yang tersebar dari Provinsi
Nangroe Aceh Darussalam hingga Papua, serta memiliki 4.358 anggota di seluruh
wilayah Indonesia yang terdiri dari Karyawan tetap PT Telkomsel.
Perkembangan
dan kecepatan pertumbuhan pelanggan PT Telkomsel pada tahun 2000 hingga tahun
2010, mendorong Kisel untuk memperluas ruang lingkup usaha. Oleh karena itu,
mulai tahun 2010 telah dilakukan transformasi untuk mengembangkan Kisel melalui
berbagai inisiatif. Semangat yang diusung adalah semangat memperkokoh pondasi
dan percepatan pengembangan bisnis, peningkatan profesionalisme, serta
pengintegrasian dan pengontrolan proses bisnis.
Pondasi ini
memudahkan Kisel sebagai lembaga Koperasi untuk lebih tanggap dalam melayani
anggotanya (meningkatkan kesejahteraan) dan melayani pasar (ekspansi pasar).
Sejalan dengan perkembangan industri telekomunikasi dan lingkungan industri ini,
Kisel terus dikembangkan menjadi pendukung yang handal bagi tumbuh dan
berkembangnya industri telekomunikasi.
Melalui
pengembangan dan inovasi bisnis serta kerja keras, Kisel telah menghasilkan
prestasi dan pencapaian yang luar biasa untuk ukuran sebuah koperasi. Salah
satunya adalah berhasil mengumpulkan revenue atau omset mencapai 5,7 Triliun
Rupiah untuk tahun 2016.
Dalam
perjalanannya ada beberapa penghargaan yang telah dicapai Kisel, salah satunya
adalah Penghargaan Koperasi Penggerak Pembangunan dari Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas, serta Penghargaan dari Kementerian
Koperasi dan UKM sebagai Koperasi Skala Besar Nasional Tahun 2017, dan lain
sebagainya.
BAB II
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian
Dan Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi
Telekomunikasi Selular atau Kisel merupakan layanan penyedia jasa Sales and Distribution Channel (Penjualan dan
Distribusi), General Service (Layanan Umum), dan Telco Infrastructure &
Power Engineering.
Koperasi
Kisel berkaitan dengan fungsi-fungsi :
1.
Fungsi Sosial
Koperasi Kisel telah melakukan fungsi sosial nya yaitu dengan
melayani anggotanya dengan meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan
SDM dalam pelayanannya dibidang telekomunikasi.
2.
Fungsi Ekonomi
SHU dinilai itu didapat dari perolehan hasil dari kegiatan
koperasi tersebut.
3.
Fungsi Politik
Dalam Koperasi Kisel tentu terdapat pengawas dan pengurus.
4.
Fungsi Etika
Dalam Koperasi Kisel menjunjung tanggung jawab, Kekeluargaan,
serta saling mendukung dan melengkapi untuk mencapai tujuan bersama.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pada Koperasi Kisel tujuannya dapat terlihat jelas dalam Visi, Misi dan Tata
Nilai yang dimilikinya.
Visi,
Misi dan Tata Nilai Koperasi Kisel, yaitu :
Visi
Menjadi
koperasi terbaik di Indonesia.
Misi
1. Menciptakan kesejahteraan bagi para
anggota yang berkesinambungan.
2. Berdaya guna sebagai mitra strategis
dan terpercaya bagi industri telekomunikasi dan industri lainnya di Indonesia.
3. Berkontribusi dalam perkembangan
perkoperasian di Indonesia.
4. Mengelola Kisel dan unit usaha
secara profesional dengan menerapkan prinsip "Good Corporate
Governance".
Tata Nilai
1. Belongingness – Mempunyai rasa memiliki dan
menjadi bagian dari organisasi untuk memberikan yang terbaik
2. Enthusiasm – Semangat dalam berkarya dan
aktif melakukan pengembangan bisnis
3. Focus – Memusatkan perhatian untuk
mencapai target secara efektif melalui upaya memaksimalkan potensi dan kreasi
4. Integrity – Bersikap positif dan
bertindak sesuai dengan asas perusahaan
5. Respect – Menghargai berbagai pihak
dalam proses interaksi dan sinergi
6. Service Excellence – Berkomitmen untuk secara
konsisten memberi layanan yang terbaik bagi kepuasan pelanggan
7. Teamwork – Bekerja saling mendukung dan
melengkapi untuk mencapai tujuan bersama
Prinsip Koperasi
Menurut
analisis saya, Koperasi Kisel termasuk ke dalam Prinsip Koperasi Indonesia
menurut UU No.25 tahun1992 yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
pengelolaan dilakukan secara demokrasi, dan pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing.
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN ORGANISASI
Bentuk Organisasi
Susunan Pengawas :
Ketua
Pengawas : Irlamsyah Syam
·
Anggota
pengawas : Neil Setiawan
·
Anggota
pengawas : Lilis Wulandari
·
Anggota
pengawas : Teddy Indira Permana
·
Anggota
pengawas : Chairuddin
Susunan Pengurus :
Ketua
Pengurus : Suryo Hadiyanto
·
Wakil ketua
I : M. Hamzah Berdikari
·
Wakil ketua
II : Mujiatno
·
Bendahara :
Yudia Krisnahadi
·
Sekretaris :
Risat Sucahyo
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran
Rapat Anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang
antara lain yaitu :
1.
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
2.
Meningkatkan peran koperasi
3.
Pengawas
a) Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b) UU
25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
c) Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pengelola
1. Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
Berdasarkan hirarki
tanggung jawab diatas, menurut analisis saya, Pengurus dan Pengawas Koperasi
Kisel sudah menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan posisi masing-masing
anggota.
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell
Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU
No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)
Rapat anggota
b)
Pengurus
c)
Pengawas
Menurut
analisis saya, perangkat organisasi koperasi menurut UU No.25/1992 sesuai
dengan Koperasi Telekomunikasi Selular atau Kisel yaitu terdapat Rapat anggota,
Pengurus dan Pengawas.
Referensi
Bahan
Ekonomi Koperasi.docx
www.kiselindonesia.com


No comments:
Post a Comment