Thursday, October 10, 2019

Mengetahui Lebih Jauh Tentang Kisel yang telah Menembus Koperasi Dunia


Hallo semua, kali ini saya akan menganalisis salah satu koperasi yang ada di Indonesia yaitu Koperasi Telekomunikasi Selular atau Kisel. Pertama-tama sebelum mulai menganalisis, kita harus mengetahui apa sih koperasi itu?
Pengertian Koperasi secara umum, menurut Undang-Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”
Dari pengertian diatas, Koperasi Kisel dapat dikatakan sebagai koperasi karena merupakan badan usaha yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya maupun masyarakat yang melandaskan kegiatannya atas azas kekeluargaan.

BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

Konsep Koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi 3(tiga), yaitu :
1.      Konsep koperasi barat
2.      Konsep koperasi sosialis
3.      Konsep koperasi negara berkembang

Dilihat dari 3 konsep diatas, bahwa Koperasi Telekomunikasi Selular atau Kisel mengacu kepada konsep koperasi barat karena koperasi ini didirikan sebagai entity support kebutuhan internal Telkomsel terutama untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia pendukung dan proyek pencetakan invoice yang tersebar di 14 wilayah yang artinya koperasi ini organisasi swasta dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Aliran Koperasi
Menurut Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
1.      Aliran Yardstick
2.      Aliran Sosialis
3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth) 
Dari 3 aliran koperasi diatas, menurut saya Koperasi Kisel termasuk ke dalam aliran Persemakmuran (Commonwealth), ini dikarenakan sebagai lembaga koperasi, Kisel melayani anggotanya (meningkatkan kesejahteraan) dan melayani pasar (ekspansi pasar). Sejalan dengan perkembangan industri telekomunikasi dan lingkungan industri ini, Kisel terus dikembangkan menjadi pendukung yang handal bagi tumbuh dan berkembangnya industri telekomunikasi.
Dimana dari kegiatan Koperasi Kisel tersebut membuktikan bahwa Kisel sebagai sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

Sejarah koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel)


Koperasi Telekomunikasi Selular atau "Kisel" didirikan pada tanggal 23 Oktober 1996, sebagai entity support kebutuhan internal Telkomsel terutama untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia pendukung dan proyek pencetakan invoice yang tersebar di 14 Wilayah. Pada tahun 2001, Kisel melakukan konsolidasi menjadi 9 Wilayah, yaitu Sumbagut, Sumbagsel, Jabotabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Balinusra, Kalimantan, dan Sumalirja. Akhir tahun 2010, wilayah kerja Kisel semakin bertambah menjadi 10 Wilayah dengan dibentuknya Kisel Sumbagteng. Seiring dengan perkembangan bisnis, pada akhir tahun 2015, wilayah Sumalirja diputuskan untuk dipecah menjadi dua wilayah, yaitu Wilayah Sulawesi dan Wilayah Papua Maluku (Puma), sehingga pada saat ini Kisel telah memiliki 11 Kantor Wilayah dan 41 Kantor Cabang yang tersebar dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam hingga Papua, serta memiliki 4.358 anggota di seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari Karyawan tetap PT Telkomsel.
Perkembangan dan kecepatan pertumbuhan pelanggan PT Telkomsel pada tahun 2000 hingga tahun 2010, mendorong Kisel untuk memperluas ruang lingkup usaha. Oleh karena itu, mulai tahun 2010 telah dilakukan transformasi untuk mengembangkan Kisel melalui berbagai inisiatif. Semangat yang diusung adalah semangat memperkokoh pondasi dan percepatan pengembangan bisnis, peningkatan profesionalisme, serta pengintegrasian dan pengontrolan proses bisnis.
Pondasi ini memudahkan Kisel sebagai lembaga Koperasi untuk lebih tanggap dalam melayani anggotanya (meningkatkan kesejahteraan) dan melayani pasar (ekspansi pasar). Sejalan dengan perkembangan industri telekomunikasi dan lingkungan industri ini, Kisel terus dikembangkan menjadi pendukung yang handal bagi tumbuh dan berkembangnya industri telekomunikasi.
Melalui pengembangan dan inovasi bisnis serta kerja keras, Kisel telah menghasilkan prestasi dan pencapaian yang luar biasa untuk ukuran sebuah koperasi. Salah satunya adalah berhasil mengumpulkan revenue atau omset mencapai 5,7 Triliun Rupiah untuk tahun 2016.
Dalam perjalanannya ada beberapa penghargaan yang telah dicapai Kisel, salah satunya adalah Penghargaan Koperasi Penggerak Pembangunan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas, serta Penghargaan dari Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Koperasi Skala Besar Nasional Tahun 2017, dan lain sebagainya.

BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi Telekomunikasi Selular atau Kisel merupakan layanan penyedia jasa Sales and Distribution Channel (Penjualan dan Distribusi), General Service (Layanan Umum), dan Telco Infrastructure & Power Engineering.
Koperasi Kisel berkaitan dengan fungsi-fungsi :
1.      Fungsi Sosial
Koperasi Kisel telah melakukan fungsi sosial nya yaitu dengan melayani anggotanya dengan meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan SDM dalam pelayanannya dibidang telekomunikasi.
2.      Fungsi Ekonomi
SHU dinilai itu didapat dari perolehan hasil dari kegiatan koperasi tersebut.
3.      Fungsi Politik
Dalam Koperasi Kisel tentu terdapat pengawas dan pengurus.
4.      Fungsi Etika
Dalam Koperasi Kisel menjunjung tanggung jawab, Kekeluargaan, serta saling mendukung dan melengkapi untuk mencapai tujuan bersama.

Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pada Koperasi Kisel tujuannya dapat terlihat jelas dalam Visi, Misi dan Tata Nilai yang dimilikinya.

Visi, Misi dan Tata Nilai Koperasi Kisel, yaitu :
Visi
Menjadi koperasi terbaik di Indonesia.

Misi
1.      Menciptakan kesejahteraan bagi para anggota yang berkesinambungan.
2.      Berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya bagi industri telekomunikasi dan industri lainnya di Indonesia.
3.      Berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia.
4.      Mengelola Kisel dan unit usaha secara profesional dengan menerapkan prinsip "Good Corporate Governance".

Tata Nilai
1.      Belongingness – Mempunyai rasa memiliki dan menjadi bagian dari organisasi untuk memberikan yang terbaik
2.      Enthusiasm – Semangat dalam berkarya dan aktif melakukan pengembangan bisnis
3.      Focus – Memusatkan perhatian untuk mencapai target secara efektif melalui upaya memaksimalkan potensi dan kreasi
4.      Integrity – Bersikap positif dan bertindak sesuai dengan asas perusahaan
5.      Respect – Menghargai berbagai pihak dalam proses interaksi dan sinergi
6.      Service Excellence – Berkomitmen untuk secara konsisten memberi layanan yang terbaik bagi kepuasan pelanggan
7.      Teamwork – Bekerja saling mendukung dan melengkapi untuk mencapai tujuan bersama

Prinsip Koperasi
Menurut analisis saya, Koperasi Kisel termasuk ke dalam Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun1992 yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, dan pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing.

BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN ORGANISASI

Bentuk Organisasi
Susunan Pengawas :
Ketua Pengawas : Irlamsyah Syam
·         Anggota pengawas : Neil Setiawan
·         Anggota pengawas : Lilis Wulandari
·         Anggota pengawas : Teddy Indira Permana
·         Anggota pengawas : Chairuddin

Susunan Pengurus :
Ketua Pengurus : Suryo Hadiyanto
·         Wakil ketua I : M. Hamzah Berdikari
·         Wakil ketua II : Mujiatno
·         Bendahara : Yudia Krisnahadi
·         Sekretaris : Risat Sucahyo

Struktur Organisasi

Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi
3.      Pengawas
a)      Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b)      UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c)      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1.      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

   Berdasarkan hirarki tanggung jawab diatas, menurut analisis saya, Pengurus dan Pengawas Koperasi Kisel sudah menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan posisi masing-masing anggota.

Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)      Anggota
b)      Pengurus
c)      Manajer
d)     Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)      Rapat anggota
b)      Pengurus
c)      Pengawas

     Menurut analisis saya, perangkat organisasi koperasi menurut UU No.25/1992 sesuai dengan Koperasi Telekomunikasi Selular atau Kisel yaitu terdapat Rapat anggota, Pengurus dan Pengawas.

Referensi
Bahan Ekonomi Koperasi.docx
www.kiselindonesia.com

No comments:

Post a Comment