Abstraksi
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk
menganalisis mengenai pengertian, ciri-ciri, konsep dan aliran Koperasi
Telekomunikasi Selular atau Kisel yang merupakan salah satu koperasi bagian
dari perusahaan teknologi informasi yang ada di Indonesia yaitu Telkomsel.
Dalam penulisan ini, saya menggunakan metode deskriptif analitis. Sumber data
yang saya gunakan secara online yaitu berasal dari website resmi Koperasi
Telekomunikasi Selular dan materi Bahan Ekonomi Koperasi dari dosen kami
sebagai pedoman. Metodologi penulisan ini dilakukan dengan mencari sumber
informasi yang ada pada website resmi Koperasi Telekomunikasi Selular lalu
dibandingkan dengan materi Bahan Ekonomi Koperasi untuk melihat apakah Koperasi
Telekomunikasi Selular telah sesuai dengan kaidah yang ada dalam materi
tersebut. Setelah menganalisis,
ditemukan hasil bahwa Koperasi Telekomunikasi Selular telah sesuai dengan
pengertian koperasi menurut Undang-Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992
maupun PSAK, sesuai dengan ciri-ciri koperasi, menganut Konsep Koperasi Barat,
serta Aliran Koperasi
Persemakmuran, dan Cooperative Commonwealth School. Kesimpulan dari penulisan
ini adalah Koperasi Telekomunikasi Selular telah sesuai dengan kaidah materi
yang telah diberikan dan Koperasi Telekomunikasi Selular terus meningkatkan untuk lebih tanggap dalam melayani anggotanya (meningkatkan kesejahteraan)
dan melayani pasar (ekspansi pasar). Sejalan dengan perkembangan industri
telekomunikasi dan lingkungan industri ini, Kisel terus dikembangkan menjadi
pendukung yang handal bagi tumbuh dan berkembangnya industri telekomunikasi.
Profil Koperasi
Telekomunikasi Selular (Kisel)
Alamat :
Graha Sucofindo Lt. 1 Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34, Jakarta Selatan Kode Pos 12780
Telepon :
+6221 7918 8200
E-mail :
corporate_communications@kiselindonesia.com
Visi
Menjadi koperasi terbaik di Indonesia.
Misi
1.
Menciptakan kesejahteraan bagi para anggota yang
berkesinambungan.
2. Berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya
bagi industri telekomunikasi dan industri lainnya di Indonesia.
3.
Berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian di
Indonesia.
4. Mengelola Kisel dan unit usaha secara profesional
dengan menerapkan prinsip "Good Corporate Governance".
Tata Nilai
1. Belongingness – Mempunyai rasa memiliki dan menjadi bagian dari organisasi untuk
memberikan yang terbaik
2. Enthusiasm – Semangat dalam berkarya dan aktif melakukan pengembangan bisnis
3. Focus – Memusatkan perhatian untuk mencapai target secara efektif melalui
upaya memaksimalkan potensi dan kreasi
4.
Integrity – Bersikap positif dan bertindak sesuai dengan asas perusahaan
5.
Respect – Menghargai berbagai pihak dalam proses interaksi dan sinergi
6. Service Excellence – Berkomitmen untuk secara konsisten memberi layanan yang terbaik
bagi kepuasan pelanggan
7. Teamwork – Bekerja saling mendukung dan melengkapi untuk mencapai tujuan
bersama
ANALISIS
BAB I
1. Pengertian
Koperasi Secara Umum
Menurut
Undang – Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang
melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut saya, Koperasi Kisel sesuai dengan
pengertian diatas dimana melandaskan kegiatannya berdasarkan azas kekeluargaan
karena dalam melakukan kegiatannya mendasarkan pada sikap saling percaya,
saling mendukung, serta mengembangkan sikap profesionalisme untuk mencapai
tujuan bersama sehingga terjalin kerjasama yang seimbang dan harmonis dan
mensejahterakan anggotanya.
Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang
menggorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan
sokoguru perekonomian nasional.
Menurut saya, Koperasi Kisel dari pengertian
koperasi menurut PSAK. Karena salah satu tujuan di dalam koperasi tersebut
adalah sebagai entity support kebutuhan internal Telkomsel terutama untuk
memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia.
Maka
dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau
ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang
yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
Koperasi
Kisel dibentuk untuk
mencapai tujuan yang telah dibuat secara bersama-sama dan tercantum dalam visi
misinya.
2. Koperasi didirikan dan dikembangkan
dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling
membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
Koperasi
Kisel didirikan dan
melaksanakan kegiatannya berdasarkan azas kekeluargaan. Seperti yang sudah
disebutkan dalam Tata Nilai, koperasi ini telah
mencerminkan kegiatannya berdasarkan azas kekeluargaan. Ketua pengurus
Koperasi Kisel mengatakan bahwa mereka senantiasa mendasarkan pada sikap saling
percaya, saling mendukung, serta mengembangkan sikap profesionalisme.
3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai,
diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Koperasi
Kisel terdapat susunan
pengawas dan pengurus dalam mengelola dan melaksanakan kegiatannya untuk
mencapai tujuan bersama
4.Fungsi dari badan koperasi adalah
menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan
anggotanya.
Koperasi
Kisel memiliki
pondasi untuk lebih tanggap dalam melayani anggotanya (meningkatkan kesejahteraan)
dan melayani pasar (ekspansi pasar).
Jadi,
Koperasi Kisel telah sesuai dengan
ciri-ciri koperasi yang sudah disebutkan diatas.
2. Konsep
Koperasi
Konsep
koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1) Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Menurut
saya, Koperasi Kisel
sesuai dengan konsep koperasi barat karena koperasi ini didirikan sebagai
entity support kebutuhan internal Telkomsel terutama untuk memenuhi kebutuhan
Sumber Daya Manusia pendukung dan proyek pencetakan invoice yang tersebar di 14
wilayah yang artinya koperasi ini organisasi swasta dibentuk secara sukarela
oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi yang tercantum dalam misinya.
2) Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi
dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Menurut
saya, Koperasi Kisel
kurang sesuai dengan konsep koperasi sosialis. Karena Kisel tidak direncanakan
maupun dikendalikan oleh pemerintah, melainkan dengan oleh koperasi itu
sendiri. Dan tujuan berdirinya Kisel tidak untuk merasionalkan factor produksi,
tetapi, salah satunya untuk menciptakan kesejahteraan bagi para anggota yang
berkesinambungan, dan lain-lain.
3) Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mempunyai ciri–ciri yaitu
dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan
pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
Menurut
saya, Koperasi Kisel kurang
sesuai dengan konsep koperasi negara berkembang. Karena, Kisel tidak terlalu di
dominasi dari pemerintah dan dalam hal pembinaan dan pengembangan Kisel telah
di kelola oleh susunan pengawas dan pengurus yang telah dibentuk.
3. Aliran
Koperasi
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan
menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Tabel 1 :
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas
Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme /
Sosialisme
|
Sistem Ekonomi
Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk
Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi
Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
Paul Hubert Casselman
Secara
umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat
dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3
aliran:
1.
Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
· Aliran
ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
· Fungsi
koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi,
menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
· Peran
pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung
sepenuhnya oleh para anggotanya.
· Pengaruh
aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda dll.
Menurut
saya, Koperasi Kisel
kurang sesuai dengan aliran yardstick. Karena fungsi Koperasi Kisel tidak untuk
sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan,
melainkan untuk melayani anggotanya (meningkatkan kesejahteraan) dan melayani
pasar (ekspansi pasar).
2.
Aliran Sosialis
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
· Koperasi
hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan
rakyat.
· Pengaruh
aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
Menurut
saya, Koperasi Kisel
kurang sesuai dengan Aliran Sosialis. Karena Koperasi Kisel tidak hanya sebagai
alat efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat, tetapi
juga untuk melayani pasar (ekspansi
pasar), mitra strategis dan terpercaya bagi industri telekomunikasi dan
industri lainnya di Indonesia.
3.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
· Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
· Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
· Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership).
Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil
bagi koperasi.
Menurut
saya, Koperasi Kisel sesuai
dengan Aliran Persemakmuran (Commonwealth), ini dikarenakan sebagai lembaga
koperasi, Kisel melayani anggotanya (meningkatkan kesejahteraan) dan melayani
pasar (ekspansi pasar). Sejalan dengan perkembangan industri telekomunikasi dan
lingkungan industri ini, Kisel terus dikembangkan menjadi pendukung yang handal
bagi tumbuh dan berkembangnya industri telekomunikasi.
Dimana dari kegiatan Koperasi Kisel
tersebut membuktikan bahwa Kisel sebagai sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
E.D.
Damanik
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran
atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi
perekonomian negara, yakni :
·
Cooperative
Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap
yang menginginkan dan memperjuangkan
agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia
dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23
Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang
dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan
koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative
Commonwealth)
Menurut
saya, Koperasi Kisel
sesuai dengan aliran ini karena sesuai dengan apa yang dikatakan oleh M. Hatta
dalam pidatonya bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran
masyarakat yang berasaskan koperasi. Koperasi Kisel turut mensejahterahkan bagi
para anggotanya dan memberi pelayanan terbaik bagi kepuasan pelanggan.
•
School
of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang
menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
Menurut saya, Koperasi Kisel kurang sesuai dengan
Aliran ini karena Kisel bukan suatu bentuk kapitalisme dengan tujuan
mendapatkan keuntungan, tetapi guna melayani anggotanya (meningkatkan
kesejahteraan) dan melayani pasar (ekspansi pasar).
•
The
Socialist School
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai bagian dari sistem
sosialis.
Menurut saya,
Koperasi Kisel tidak sebagai bagian dari sistem sosialis karena koperasi ini
tidak direncanakan maupun dikendalikan oleh pemerintah, tetapi dengan Koperasi
Kisel sendiri.
•
Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi
sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya
berada di antara kapitalis dan sosialis.
Menurut saya, Koperasi Kisel tidak menerapkan aliran
ini. Koperasi Kisel menggunakan ideologi pancasila yang dimana memberikan arah
dan tujuan untuk kelangsungan hidup dengan melayani anggotanya (meningkatkan
kesejahteraan) dan melayani pasar (ekspansi pasar), berbeda jika dibandingkan dengan kapitalisme
maupun sosialis.
4. Sejarah
Koperasi Telekomunikasi Selular
Koperasi
Telekomunikasi Selular atau "Kisel" didirikan pada tanggal 23 Oktober
1996, sebagai entity support kebutuhan internal Telkomsel terutama untuk
memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia pendukung dan proyek pencetakan invoice
yang tersebar di 14 Wilayah. Pada tahun 2001, Kisel melakukan konsolidasi
menjadi 9 Wilayah, yaitu Sumbagut, Sumbagsel, Jabotabek, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, Balinusra, Kalimantan, dan Sumalirja. Akhir tahun 2010,
wilayah kerja Kisel semakin bertambah menjadi 10 Wilayah dengan dibentuknya
Kisel Sumbagteng. Seiring dengan perkembangan bisnis, pada akhir tahun 2015,
wilayah Sumalirja diputuskan untuk dipecah menjadi dua wilayah, yaitu Wilayah
Sulawesi dan Wilayah Papua Maluku (Puma), sehingga pada saat ini Kisel telah
memiliki 11 Kantor Wilayah dan 41 Kantor Cabang yang tersebar dari Provinsi
Nangroe Aceh Darussalam hingga Papua, serta memiliki 4.358 anggota di seluruh
wilayah Indonesia yang terdiri dari Karyawan tetap PT Telkomsel.
BAB II
1.
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi
mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari
kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang
mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi
yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi adalah suatu kumpulan orang –
orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Menurut saya, Koperasi Kisel sesuai dengan pengertiannya
yaitu menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan, suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Hal itu ditunjukkan
pada pernyataan ketua pengurus Suryo Hadiyanto, bahwa dalam melakukan kegiatan
usaha, mereka senantiasa mendasarkan pada sikap saling percaya, saling
mendukung, serta mengembangkan sikap profesionalisme. mereka siap untuk
mendengarkan setiap keinginan maupun masukan dari berbagai pihak untuk mencapai
tujuan bersama sehingga terjalin kerjasama yang seimbang dan harmonis.
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan
beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
berkaitan dengan fungsi - fungsi :
- Fungsi Sosial
Misalnya
: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah melakukan fungsi
sosial nya yaitu dengan melayani anggotanya dengan meningkatkan kesejahteraan
dan memenuhi kebutuhan SDM dalam pelayanannya dibidang telekomunikasi.
- Fungsi Ekonomi
Misalnya
: SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari
segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Menurut saya,
Koperasi Kisel untuk SHU yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan. Pada
tahun 2017, SHU yang tercatat pada Kisel adalah Rp 63,70 miliar.
- Fungsi Politik
Misalnya
: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari
masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Menurut saya,
Koperasi Kisel sudah menjalankan fungsi politiknya yaitu terdapat susunan
anggota pengurus dan pengawas yang memiliki tugas masing-masing.
- Fungsi Etika
Sedangkan
Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan.
Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada
biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah menjalankan fungsi etikanya. Dapat dilihat bahwa kisel
memiliki tata nilai yang telah diterapkan diantaranya : Belongingess,
Enthusiasm, Focus, Integrity, Respect, Service Exellence, dan Teamwork.
Di
Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”.
Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan
terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong
royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan
jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada
pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut
Mubyarto, definisi dari Gotong royong
adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan
perorangan.
2. Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
Menurut
saya, Koperasi Kisel telah
sesuai dengan definisi koperasi ILO. Karena Kisel merupakan koperasi yang
dibentuk orang-orang yang memiliki tujuan yang sama yaitu mensejahterahkan
anggota dan masyarakatnya dengan pelayanan usaha di bidang telekomunikasi serta
Kisel berbentuk organisasi bisnis secara demokratis yaitu terdapat susunan
organisani yang terdiri dari ketua pengurus, anggota pengurus, dan anggota
pengawas.
Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah
para anggotanya”.
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah sesuai dengan definisi menurut Chaniago. Karena Kisel ini
merupakan koperasi yang terdiri dari orang-orang yang yang menerapkan asas
kekeluargaan dalam mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan serta
memperhatikan kesejahteraan anggotanya.
Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah sesuai dengan definisi menurut Dooren. Karena Kisel selain
terdiri dari orang-orang juga terdapat kumpulan badan-badan hukum yang bekerja
sama dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan koperasi itu sendiri dengan
menerapkan asas kekeluargaan serta memperhatikan kesejahteraan anggotanya dan
masyarakat.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah sesuai dengan definisi menurut Hatta. Karena Kisel
dibentuk untuk memperbaiki nasik penghidupam ekonomi di bidang pelayanan
telekomunikasi, serta dalam menjalankan usaha nya mereka siap untuk
mendengarkan setiap keinginan maupun masukan dari berbagai pihak untuk mencapai
tujuan bersama sehingga terjalin kerjasama yang seimbang dan harmonis.
Definisi
Koperasi menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong - royong.
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah sesuai dengan definisi menurut Munkner. Karena Kisel dalam
melakukan kegiatan usaha, mereka senantiasa mendasarkan pada sikap saling
percaya, saling mendukung, serta mengembangkan sikap profesionalisme. mereka
siap untuk mendengarkan setiap keinginan maupun masukan dari berbagai pihak
untuk mencapai tujuan bersama sehingga terjalin kerjasama yang seimbang dan
harmonis.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5
unsur koperasi Indonesia :
·
Koperasi adalah badan usaha
·
Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau
badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja
berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi
rakyat
·
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah sesuai dengan definisi menurut UU N0. 25/1992. Koperasi
Kisel merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang atau badan hukum
yang dalam menjalankan usahanya di bidang telekomunikasi berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi yang tercantum dalam visi, misi, dan tata nilai
Koperasi Kisel dan dalam mencapai tujuannya menjalan asas kekeluargaan serta
merupakan gerakan ekonomi rakyat dimana akan mensejahterahkan anggotanya dan
masyarakat.
3.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut saya,
tujuan Koperasi Kisel telah sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992. Hal itu karena
berdirinya Koperasi Kisel memiliki tujuan yang tercantum dalam misi nya, dimana
salah satu misi nya menciptakan kesejahteraan bagi para anggota yang
berkesinambungan telah tercermin bahwa Kisel memperhatikan kesejahteraan
anggota, dan mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Pada Koperasi Kisel tujuannya dapat
terlihat jelas dalam Visi, Misi dan Tata Nilai yang dimilikinya.
Visi, Misi dan Tata Nilai Koperasi Kisel, yaitu :
Visi
Menjadi koperasi terbaik
di Indonesia.
Misi
1.
Menciptakan kesejahteraan bagi para anggota yang
berkesinambungan.
2.
Berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya
bagi industri telekomunikasi dan industri lainnya di Indonesia.
3.
Berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian di
Indonesia.
4.
Mengelola Kisel dan unit usaha secara profesional
dengan menerapkan prinsip "Good Corporate Governance".
Tata Nilai
1.
Belongingness – Mempunyai rasa memiliki dan menjadi bagian dari organisasi untuk
memberikan yang terbaik
2.
Enthusiasm – Semangat dalam berkarya dan aktif melakukan pengembangan bisnis\
3.
Focus – Memusatkan perhatian untuk mencapai target secara efektif melalui
upaya memaksimalkan potensi dan kreasi
4.
Integrity – Bersikap positif dan bertindak sesuai dengan asas perusahaan
5.
Respect – Menghargai berbagai pihak dalam proses interaksi dan sinergi
6.
Service Excellence – Berkomitmen untuk secara konsisten memberi layanan yang terbaik
bagi kepuasan pelanggan
7.
Teamwork – Bekerja saling mendukung dan melengkapi untuk mencapai tujuan
bersama
Fungsi
koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yaitu :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah dibentuk untuk membangun dan mengembangkan potensi anggota
dan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya di bidang
telekomunikasi.
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
Menurut saya,
Koperasi Kisel berperan aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakan melalui usaha yang dijalankan di bidang telekomunikasi.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Menurut saya,
koperasi kises dapat memperkokoh perekonomian rakyat dengan usaha yang
dijalankan di bidang telekomunikasi dan tercantum dalam misi nya atau tujuan
koperasi ini yaitu berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya bagi
industri telekomunikasi dan industri lainnya di Indonesia.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dengan
menjalankan usaha bersama para anggota
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
Menurut saya,
Koperasi Kisel kurang sesuai dengan prinsip menurut Hans H. Munkner karena
dalam koperasi kisel tidak hanya identitas sebagai pemilik atau pelanggan
melainkan terdapat susunan organisasi yang telah dibentuk serta masyarakat yang
dilayani oleh koperasi kisel di dalam bidang telekomunikasi.
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai
berikut :
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
· Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi
·
Netral terhadap politik dan agama
Menurut saya,
Koperasi Kisel kurang sesuai dengan prinsip menurut Rochdale karena dalam
koperasi kisel tidak terlalu mebahas bagaimana mereka melakukan penjualan nya
secara tunai atau non tunai dan Kisel tidak menjual suatu barang melainkan
sebuah pelayan yang diberikan kepada masyarakat terkait dii bidang
telekomunikasi.
Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Menurut saya,
Koperasi Kisel kurang sesuai dengan prinsip menurut Freidrich William
Raiffeisen karena dalam koperasi kisel keanggotaan tidak berdasarkan watak
ataupun uang melainkan keanggotaan tersebut telah dibentuk atas dasar demokrasi
dan apabila ingin menjadi anggota dalam koperasi kisel maka hanya perlu
memenuhi syarat lowongan yang telah disediakan oleh Kisel.
Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
Menurut saya,
Koperasi Kisel kurang sesuai dengan prinsip menurut Herman Schulze karena dalam
koperasi kisel tidak hanya swadaya(usaha sendiri) melainkan
swasembada(kemampuan sendiri) serta swakarsa(buatan sendiri)
Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut :
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
2. Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU
di bagi 3 :
a) sebagian untuk cadangan
b) sebagian untuk masyarakat
c) sebagian untuk di bagikan kembali kepada
anggota sesuai jasa.
5. Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional dan Internasional.
Menurut saya,
Koperasi Kisel kurang sesuai dengan prinsip menurut ICA karena dalam koperasi
kisel tidak berdasarkan satu suara melainkan keputusan bersama yang di ketuai
oleh ketua pengurus dalam mengambil keputusan serta kurang begitu dijelaskan
mengenai pembagian SHU yang ada.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka
untuk setiap WNI
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
·
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Menurut saya,
Koperasi Kisel kurang sesuai dengan prinsip menurut UU No. 12 tahun 1967 karena
dalam koperasi kisel tidak begitu dijelaskan mengenai pembatasan bunga atas
modal sehingga terjadinya keterbatasan informasi dalam melakukan analisis.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap
modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah sesuai dengan prinsip menurut UU No. 25 tahun 1992 karena
Kisel didirikan yang keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, dalam
melakukan kegiatan usahanya berdasarkan asas kekeluargaan dan mandiri,
pengelolaan nya pun dilakukan secara demokrasi, dan tujuan nya tercapai dalam
misi yang ada dengan maksud mensejahterakan anggota dan masyarakat umum.
BAB III
1.
Organisasi dan Manajemen
Koperasi
Bentuk
Organisasi
Menurut Hanel Organisasi
adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Sub
sistem koperasi:
1. individu
(pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3. Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah terdiri dari beberapa sub sitem koperasi diatas yaitu
terdapat individu yaitu pemilih dan masyarakat yang dilayani, pengusaha
perorangan/ kelompok yaitu anggota-anggota yang melayani terdapat pengurus dan
pengawas, serta badan usaha yang melayani yaitu anak usaha dari Koperasi Kisel.
Ropke
mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Menurut saya,
Koperasi Kisel merupakan kumpulan individu yang memiliki tujuan yang sama untuk
mensejahterkan anggota dan masyarakat umum.
2. Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Menurut saya,
Koperasi Kisel didirikan untuk memperbaiki kondisi social ekonomi terutama di
bidang telekomunikasi selular.
3. Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi.
Menurut saya,
Koperasi Kisel menjalankan usahanya bersama sama dengan para anggota dimana
berasaskan kekeluargaan.
4. Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Menurut saya,
Koperasi Kisel juga bertugas menunjang kebutuhan para anggota dan masyarakat
umum di bidang telekomunikasi selular.
Sub
sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1. Anggota
Koperasi
2. Badan
Usaha Koperasi
3. Organisasi
Koperasi
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah sesuai dengan sub sitem yang diterapkan oleh Ropke dimana
terdiri anggota koperasi yaitu ketua pengurus, pengurus dan pengawas, badan
usaha koperasi, dan organisasi koperasi yaitu susunan-susunan pengurus dan
pengawas dengan tugasnya maisng-masing.
Di
Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain
:
1.
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas
:
3.
Penetapan Anggaran Dasar
4.
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi
& usaha koperasi)
5.
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.
Pengesahan pertanggung jawaban
8.
Pembagian SHU
9.
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Menurut saya,
Koperasi Kisel melaksanakan Rapat Anggota (RA) 2019 yang digelar di Manhattan
Hotel, Jakarta, pada 10 dan 11 Desember 2019. Dalam RA tersebut membicarakan
langkah strategis akan diimplementasikan guna semakin berdaya saing di era
ekonomi digital, Selain langkah
strategis, dalam RA bertema "World Class Cooperative. Enhancing Business
Performance Through Digitalization" juga dibahas Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2020 dengan target capaian revenue lebih dari Rp 7 triliun
atau meningkat sebesar 19% dibandingkan tahun 2019.
2.
Hirarki Tanggung Jawab
Susunan Pengurus Koperasi Kisel
Ketua Pengurus : Suryo Hadiyanto
·
Wakil ketua I : M. Hamzah Berdikari
·
Wakil ketua II : Mujiatno
·
Bendahara : Yudia Krisnahadi
·
Sekretaris : Risat Sucahyo
Yang
telah menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik dan sesuai dengan aturan
yang ada.
Tugas-tugasnya
antara lain yaitu :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran
Rapat Anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Dan
memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
2.
Meningkatkan peran koperasi
3.
Pengawas
a) Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b) UU
25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
c)
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada
& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Susunan Pengawas Koperasi Kisel
Ketua Pengawas
: Irlamsyah Syam
·
Anggota pengawas : Neil Setiawan
·
Anggota pengawas : Lilis Wulandari
·
Anggota pengawas : Teddy Indira Permana
·
Anggota pengawas : Chairuddin
Pengelola
1.
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus
2.
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& profesional
3.
Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja
4.
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Struktur Organisasi
Berdasarkan penjabaran diatas, menurut saya, Pengurus dan Pengawas
Koperasi Kisel sudah menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan posisi
masing-masing anggota.
3.
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social
content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah menjalankan usahanya menurut prinsip ekonomi dan asas-asas
yang ada pada koperasi salah satunya asas kekeluargaan yaitu saling bekerja
sama, tolong-menolong, dan siap untuk melayani masyarakat umum dalam bidang
telekomunikasi.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah menerapkan suatu manajemen dengan baik salah satunya
dengan membentuk susunan pengurus dan pengawas guan menunjang dalam menjalankan
usahanya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a)
Anggota
b)
Pengurus
c)
Manajer
d)
Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
Menurut saya,
Koperasi Kisel kurang sesuai dengan manajemen koperasi menurut Prof. Ewell Paul
Roy, Ph.D. Karena manajemen Kisel tidak hanya yang disebutkan di atas tetapi
juga ada pengawas dan rapat anggota.
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat
anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
Menurut saya, Koperasi Kisel telah sesuai dengan perangkat organisasi menurut UU
No.25/1992 yaitu terdapat Rapat anggota, Pengurus dan Pengawas yang memiliki
tugas masing-masing serta telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
· Anggaran Dasar
Menurut saya, Koperasi Kisel telah menetapkan anggaran dasar untuk periode selanjutnya. Hal itu terdapat pada Rapat Anggota (RA) 2019 yang bertema "World Class Cooperative. Enhancing Business Performance Through Digitalization" juga dibahas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2020 dengan target capaian revenue lebih dari Rp 7 triliun atau meningkat sebesar 19% dibandingkan tahun 2019.
· Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi
Menurut saya, Koperasi Kisel telah menentukan kebijaksaan dalam Rapat Anggota. Dalam Rapat Anggita (RA ) 2019 Kisel akan mengimplementasikan digitalisasi di setiap lini dengan membangun tiga pilar bisnis yaitu platform, channel, dan aplikasi, guna meningkatkan performansi dan daya saing. Salah satu alasan modernisasi ini dilakukan adalah untuk memenuhi target capaian revenue di tahun 2020 mendatang.
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
Menurut saya, Koperasi Kisel telah melakukan pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas. Hal itu terdapat pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2017 melakukan pemilihan Pengawas dan Pengurus Kisel periode 2018-2021 diawali dengan proses pemaparan visi dan misi dari masing-masing Calon Pengawas dan Calon Pengurus.
· Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Menurut saya, Koperasi Kisel dalam Rapat Anggota telah menentukan rencana kerja dan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksaan tugasnya. Hal itu terdapat dalam RAT 2017, dalam penyampaian pertanggungjawabannya, Hasbi Hasibuan mengemukakan aktivitas pengawasan yang telah dilakukan Pengawas difokuskan terhadap proses pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Kisel oleh Pengurus. Tidak lupa, Pengawas pun memberikan saran kepada Pengurus terkait kendala-kendala yang dihadapi Pengurus, baik diminta atau tidak.
· Pembagian SHU
Menurut saya, Koperasi Kisel telah menetapkan SHU pada hasil audit laporan keuangan Kisel 2017 yang mencatatkan pencapaian pendapatan sebesar Rp5,92 triliun dan SHU sejumlah Rp63,70 miliar pun merefleksikan kemampuan Kisel yang mampu bersaing dengan sesama koperasi maupun perusahaan swasta di Indonesia.
· Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut saya, Koperasi Kisel telah mendiskusikan segala hal keputusan dalam Rapat Anggota yang telah di gelar. Dalam RA 2019 Kisel bekerja sama dengan BUMN, yaitu dengan BRILink. Kisel juga tengah menjajaki kerja sama dengan Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia di bidang aplikasi manajemen transportasi. Sementara dengan instansi pemerintah, Kisel digandeng Kemenlu untuk membangun aplikasi database.
Pengurus
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·
Pusat pengambil keputusan tertinggi
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·
Penjaga berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
Menurut saya,
pengurus Koperasi Kisel telah menjalankan fungsi nya dengan baik. Dan hal itu
akan dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota. Dalam Rapat Anggota Tahun Buku
2017 terdapat penyampaian LPJ(Laporan Pertanggungjawaban) Pengurus.
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Menurut saya,
pengawas Koperasi Kisel telah menjalankan tugas nya dengan baik dan hal itu
juga akan di pertanggungjawabkan pada Rapat Anggota. Dalam Rapat Anggota Tahun
Buku 2017 terdapat penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dewan Pengawas.
Bahwa aktivitas pengawasan yang telah dilakukan Pengawas difokuskan terhadap
proses pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Kisel oleh Pengurus.
Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Menurut saya,
manajer Koperasi Kisel telah menjalankan tugas nya dengan baik dengan
merencanakan rencana kerja dan mengambil keputusan untuk mencapai tujuan
Koperasi Kisel.
Partisipasi
Anggota
Partisipasi
Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian
antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2. Permintaan
anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas
koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Menurut saya,
partisipasi anggota Koperasi Kisel telah efektif. Hal itu dapat dilihat pada
kemajuan kinerja Kisel yang makin meningkat setiap tahunnya.
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
· Organisasi dari orang-orang dengan unsure
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
Menurut saya,
Koperasi Kisel merupakan organisasi dari orang-orang yang memiliki tujuan yang
sama dan bersifat social yaitu mensejahterakan anggotanya dan masyarakat
sekitar dengan usaha yang dijalankannya.
· Perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah dikelola oleh para anggota layaknya perusahaan yang
terdapat manajemen yang baik yaitu dibentuknya susunan pengawas dan susunan
pengurus.
BAB IV
1.
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
Jenis-Jenis
Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah sesuai dengan pengertian koperasi diatas, dimana Kisel
telah menjalankan usahanya belandaskan asas-asas kekeluargan yang tercantum
dalalm tata nilai Koperasi Kisel.
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Menurut saya, Koperasi
Kisel bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN karena modal tidak
dimiliki oleh pemerintah sedangkan dikelola oleh koperasi itu sendiri.
Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Menurut saya, Koperasi
Kisel bukan merupakan Perjan karena modal tidak dimiliki oleh pemerintah
sedangkan dikelola oleh koperasi itu sendiri.
Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
Menurut saya, Koperasi
Kisel bukan merupakan Perum karena Kisel tidak dikelola oleh Negara sedangkan dikelola
oleh anggota-anggota koperasi tersebut yang sudah diterdapat susunan organisasi
guna menjalankan tugasnya dengan baik.
Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan
> (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara.
Menurut saya, Koperasi
Kisel bukan merupakan Persero karena Kisel tidak dikelola oleh Negara melainkan
dengan anggota koperasi itu sendiri.
BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Menurut saya, Koperasi
Kisel bukan merupakan Firma karena keuntungan tidak hanya dibagikan kepada
anggota tetapi juga untuk menunjang masayrakat sekitar mengenai pelayanan di
bidang telekomunikasi.
Persekutuan
komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Menurut saya, Koperasi
Kisel bukan merupakan Persekutuan Komanditer atau CV.
Perseroan
terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Menurut saya, Koperasi
Kisel bukan merupakan Perseroan Terbatas(PT) karena modal tidak diperoleh dari
hasil penjualan saham sedangkan diperoleh dari pelayanan yang telah diberikan
oleh Kisel kepada pelaanggannya dalam bidang telekomunikasi.
Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Menurut saya, Koperasi
Kisel bukan merupakan Yayasan karena Kisel juga mencari keuntungan melalui
berbagai macam pelayanan yang telah mereka berikan kepada pelanggan.
2.
Koperasi sebagai Badan
Usaha
• Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.
25, 1992)
Menurut saya,
Koperasi Kisel merupakan koperasi yang tunduk pada kaidah dan aturan prinsip
ekonomi yang berlaku sehingga usaha nya
dalam bidang telekomunikasi bergerak dengan lancer dan baik dalam
mensejahterakan anggota dan masyarakat umum.
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya.
Menurut saya,
Koperasi Kisel dapan menghasilkan keuntungan dari usaha yang telah dijalankan
di bidang telekomunikasi selular.
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
Menurut saya,
Koperasi Kisel sifat keanggotaan nya sebagai pemilik juga sekaligus merupakan
pengguna jasa di bidang telekomunikasi selular.
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha
dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik,
organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah menetapkan sistem manajemen usaha yang baik yaitu dengan
tersusun nya susudan organisasi yang terdiri dari pengurus, pengawas, dan rapat
angggota.
3.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan
Bisnis vs Koperasi
Tujuan
dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory
of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan
organisasi
2. Mengkoordinasikan
keputusan
3. Menyediakan
norma
4. Sasaran
yang lebih nyata
Tujuan
perusahaan :
Maxmize
profit maximize he value of the firm, minimize cost
Tujuan dan Nilai Koperasi
1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Tujuan
dan nilai Koperasi Kisel tercantum dalam visi, misi, dan tata nilai nya
Visi
Menjadi koperasi terbaik
di Indonesia.
Misi
1.
Menciptakan kesejahteraan bagi para anggota yang
berkesinambungan.
2.
Berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya
bagi industri telekomunikasi dan industri lainnya di Indonesia.
3.
Berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian di
Indonesia.
4.
Mengelola Kisel dan unit usaha secara profesional
dengan menerapkan prinsip "Good Corporate Governance".
Tata Nilai
1. Belongingness – Mempunyai rasa memiliki dan menjadi bagian dari organisasi untuk
memberikan yang terbaik
2. Enthusiasm – Semangat dalam berkarya dan aktif melakukan pengembangan bisnis
3. Focus – Memusatkan perhatian untuk mencapai target secara efektif melalui
upaya memaksimalkan potensi dan kreasi
4. Integrity – Bersikap positif dan bertindak sesuai dengan asas perusahaan
5. Respect – Menghargai berbagai pihak dalam proses interaksi dan sinergi
6.Service Excellence – Berkomitmen untuk secara konsisten memberi layanan yang terbaik
bagi kepuasan pelanggan
7. Teamwork – Bekerja saling mendukung dan melengkapi untuk mencapai tujuan
bersama
4.
Teori Laba
Fungsi
Laba
Kegiatan
Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
• Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
• Memiliki pola income reguler yang pasti
Menurut saya,
Koperasi Kisel dalam anggotanya telah sesuai dengan status dan motif anggota
koperasi di atas. Adapun kriteria ataupun
persyaratan untuk dapat menjadi anggota Koperasi Telekomunikasi Selular
(Kisel), yaitu :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan
fotokopi KTP, fotokopi IdCard, dan fotokopi SK.
- Memenuhi iuran keanggotaan :
·
Simpanan Pokok Rp. 1.500.000,-
·
Simpanan Wajib Rp. 200.000,-
Kegiatan Usaha
• Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
• Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
• Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Menurut saya,
Koperasi Kisel sama dengan koperasi lainnya dimana usahanya berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan
pelayanan untuk masyarakan terutama di bidang telekomunikasi selular. Kisel
juga mempunyai beberapa kegiatan/pelayanan bisnis yang dapat menarik konsumen,
antara lain :
1.
General Service
Salah
satu divisi yang menangani bisnis jasa layanan umum, yaitu sebagai penyedia
produk dan jasa penunjang operasional bisnis serta office support, baik pada
Industri berbasis Telekomunikasi maupun Industri lainnya di seluruh Indonesia.
Bisnis
yang ditangani Divisi General Service saat ini meliputi supporting beberapa
value chain Telkomsel dan perusahaan lainnya. Secara garis besar Divisi ini
mencakup pengelolaan bisnis dalam bidang: Manajemen Pelanggan Postpaid, Jasa
Penunjang Office Support, Event Organizing, Manajemen Transportasi, Pengelolaan
Mobile Grapari, dan lain-lain.
2.
Telco Infrastructure Services
Divisi
Telco Infrastructure Services (“TIS”) menangani berbagai aktifitas pekerjaan,
yang meliputi: proses implementasi infrastruktur, pengoperasian jaringan dan
optimalisasi network. Untuk saat ini TIS secara konsisten melakukan support end
to end proses di Telkomsel dan beberapa perusahaan penyedia perangkat
telekomunikasi serta tower provider. Secara garis besarnya, Divisi TIS mencakup
pengelolaan bisnis dalam bidang: Site and Power Management, Network Monitoring,
dan Infrastructure and CME.
3.
Sales and Channel Distrbution
Sejalan
dengan perkembangan dunia industri telekomunikasi saat ini, kebutuhan akan jasa
layanan telekomunikasi berupa ketersediaan produk postpaid dan prepaid
menunjukkan peningkatan. Bisnis Sales & Channel Distribution sebagai
Authorized Dealer (Traditional Channel) dan mitra Aggregator (Modern dan Online
Channel) produk Telkomsel, hadir untuk mengoptimalkan potensi tersebut dengan
berperan dalam menyalurkan berbagai produk Telkomsel sampai ke seluruh pelosok
tanah air. Hal ini dicapai dengan mengoptimalkan 3 (tiga) bidang bisnis
utamanya, yaitu: Traditional Channel, Modern Channel, dan GraPARI Mitra.
5. Permodalan Koperasi
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Menurut
saya, Koperasi Kisel
dalam hal permodalan berasal dari Modal Sendiri, yaitu diperoleh dari simpanan
pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan. Karena telah dijelaskan, untuk
menjadi anggota Kisel para calon anggota harus bersedia membayar simpanan pokok
dan simpanan wajib yang telah ditentukan. Dimana pembayaran itu dijadikan
sebagai sumber modal bagi Kisel.
6.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah memperhitungkan SHU nya dengan baik. Dalam Rapat Anggota Tahunan Pada tahun 2017, SHU yang tercatat pada Kisel
adalah Rp 63,70 miliar. Kisel berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp5,92
triliun dengan pertumbuhan 2,58% year on year (YoY). Sementara
laba komprehensif sebesar Rp63,70 miliar atau mencapai 89,28% dari target dan
relatif stagnan dibandingkan tahun lalu. Peningkatan kinerja tersebut merupakan
hasil optimal yang diperoleh Kisel, mengingat kompetisi bisnis yang sangat
ketat.
BAB V
1.
Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Informasi Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar
SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada
suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
2.
Rumus Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
3.
Pembagian SHU per anggota
SHU per
anggota
SHUA
= JUA + JMA
Di
mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU
Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
4. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
Koperasi
Kisel dalam Rapat Anggota Tahun Buku 2017 tertera bahwa hasil
audit laporan keuangan Kisel 2017 berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp5,92
triliun dengan pertumbuhan 2,58% year on year (YoY). Sementara SHU sebesar
Rp63,70 miliar atau mencapai 89,28% dari target dan relatif stagnan
dibandingkan tahun lalu. Peningkatan kinerja tersebut merupakan hasil optimal
yang diperoleh Kisel, mengingat kompetisi bisnis yang sangat ketat.
BAB VI
1.
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian
Koperasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah menjalankan usahanya menurut prinsip ekonomi dan asas-asas
yang ada pada koperasi salah satunya asas kekeluargaan yaitu saling bekerja
sama, tolong-menolong, dan siap untuk melayani masyarakat umum dalam bidang telekomunikasi.
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
•
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one
man one vote” dan “no voting by proxy”.
•
Kesukarelaan dalam keanggotaan
•
Menolong diri sendiri (self help)
•
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and
unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
•
Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah menerapkan unsur-unsur sosial di atas karena hal tersebut
tercantum di dalam tata nilai Koperasi Kisel.
Tata Nilai
1.
Belongingness – Mempunyai rasa memiliki dan menjadi bagian dari organisasi untuk
memberikan yang terbaik
2.
Enthusiasm – Semangat dalam berkarya dan aktif melakukan pengembangan bisnis
3.
Focus – Memusatkan perhatian untuk mencapai target secara efektif melalui
upaya memaksimalkan potensi dan kreasi
4.
Integrity – Bersikap positif dan bertindak sesuai dengan asas perusahaan
5.
Respect – Menghargai berbagai pihak dalam proses interaksi dan sinergi
6.
Service Excellence – Berkomitmen untuk secara konsisten memberi layanan yang terbaik
bagi kepuasan pelanggan
7.
Teamwork – Bekerja saling mendukung dan melengkapi untuk mencapai tujuan
bersama
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah menerapkan suatu manajemen dengan baik salah satunya
dengan membentuk susunan pengurus dan pengawas guan menunjang dalam menjalankan
usahanya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
2.
Pengertian Manajemen
Koperasi
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a)
Anggota
b)
Pengurus
c)
Manajer
d)
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen
dan anggota pelanggan
Menurut saya,
Koperasi Kisel kurang sesuai dengan manajemen koperasi menurut Prof. Ewell Paul
Roy, Ph.D. Karena manajemen Kisel tidak hanya yang disebutkan di atas tetapi
juga ada pengawas dan rapat anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi
Koperasi adalah:
a)
Rapat anggota
b)
Pengurus
c)
Pengawas
Menurut saya, Koperasi Kisel telah sesuai dengan perangkat
organisasi menurut UU No.25/1992 yaitu terdapat Rapat anggota, Pengurus dan
Pengawas yang memiliki tugas masing-masing serta telah menjalankan tugasnya
dengan baik.
Rapat
Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau
badan hukum koperasi.
Menurut saya,
Koperasi Kisel merupakan Koperasi yang dibentuk oleh kumpulan orang yang
memiliki tujuan yang sama.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan
oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Menurut saya,
Koperasi Kisel telah dimiliki oleh anggota dan dijalankan oleh para anggota nya
dengan dibentuk susunan pengawas dan susunan pengurus. Dan bekerja untuk
kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Menurut saya,
dalam Rapat Anggota Koperasi Kisel merupakan tempat dimana para anggota
berkumpul dan menyampaikan kinerja selama mereka melakukan usaha nya dalam
kurun waktu dan menentukan kebijakan atau keputusan untuk kedepannya.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut saya,
setiap anggota Koperasi Kisel mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
menghadiri Rapat Anggota guna menyampaikan berbagai kinerja yang telah di capai
oleh Kisel dan apa keputusan yang akan di buat.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
•
Pusat pengambil keputusan tertinggi
•
Pemberi nasihat
•
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
•
Penjaga berkesinambungannya organisasi
•
Simbol
Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
• Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
•
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan
masyarakat sekelilingnya.
- Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan
nasihat-nasihatnya.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Seorang anggota pengawas harus berani
mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak
sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk
mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
3.
Pendekatan Sistem pada
Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-
organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
-
perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo
klasik).
4.
Interprestasi dari
Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
BAB VII
1. Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis
Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
a) Koperasi Desa
Koperasi
Desa ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang
mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan
yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung.
Menurut saya, berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Kisel bukan merupakan koperasi desa karena anggota-anggotanya bukanlah penduduk desa, melainkan anggota-anggotanya dominan penduduk kota. Dan wilayah operasinya pun juga berpusat di pusat kota besar.
b) Koperasi Pertanian
Koperasi
Pertanian ialah koperasi yang angota-anggotanya terdiri dari petani pemilik
tanah, pemarodaan buruh tani yang berkepentingan sera mata pencahariannya
langsung berhubung dengan usaha pertanian yang bersangkutan.
Menurut saya, berdasarkan
penjelasan diatas, Koperasi Kisel bukan merupakan Koperasi Pertanian karena
ruang lingkup usaha tidak menjalankan usaha dalam bidang pertanian atau
pengolahan pertanian, melainkan pada bidang pelayanan telekomunikasi selular.
c) Koperasi
Peternakan
Koperasi
Peternakan ialah koperasi yang anggota-anggtanya
terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta
mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang
bersangkutan.
Menurut saya, berdasarkan
penjelasan diatas, Koperasi Kisel bukan merupakan Koperasi Peternakan karena
ruang lingkup usaha tidak menjalankan usaha dalam bidang peternakan, melainkan
pada bidang pelayanan telekomunikasi selular.
d) Koperasi
Perikanan
Koperasi
Perikanan ialah koperasi yang anggota-anggtanya
terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh perikanan yang kepentingan serta
mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang
bersangkutan.
Menurut saya, berdasarkan
penjelasan diatas, Koperasi Kisel bukan merupakan Koperasi Perikanan karena
ruang lingkup usaha tidak menjalankan usaha dalam bidang perikanan, melainkan
pada bidang pelayanan telekomunikasi selular.
e) Koperasi
Kerajinan/Industri
Koperasi
Kerajinan/Industri ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang
kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri
yang bersangkutan.
Menurut saya, berdasarkan
penjelasan diatas, Koperasi Kisel merupakan Koperasi Industri karena ruang
lingkup usaha menjalankan usaha dalam bidang industri yaitu dalam industry
teknologi komunikasi yang mempunyai beberapa pelayanan telekomunikasi untuk
anggota dan masyarakat yaitu General Services, Telco Services Infrastructure,
dan Sales and Channel Distrbution.
f) Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
Simpan Pinjam ialah koperasi yang nggota-anggotanya terdiri dari setiap orang
yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan. Menjalankan
usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya
serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada
anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang jasa
serendah mungkin.
Menurut saya, berdasarkan
penjelasan diatas, Koperasi Kisel bukan merupakan Koperasi Simpan Pinjam karena
tidak menjalankan usahanya pada bidang perkreditan, melainkan pada industry
teknologi yaitu bidang pelayanan telekomunikasi selular.
g) Koperasi
Konsumsi
Koperasi
Konsumsi ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai
kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi.
Menurut saya, berdasarkan
penjelasan diatas, Koperasi Kisel bukan merupakan Koperasi Konsumsi karena tidak
menjalankan usahanya dalam bidang konsumsi, melainkan pada industry teknologi
yaitu bidang pelayanan telekomunikasi selular.
Menurut Teori Klasik
a) Koperasi pemakaian
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan
ditempat lain,karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Menurut saya, Koperasi Kisel bukan merupakan Koperasi Pemakaian karena Koperasi Kisel tidak menyediakan barang-barang kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi
Produksi beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi(produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi-tingginya. Untuk itu,pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya
Menurut saya, Koperasi Kisel bukan merupakan Koperasi Produksi karena Koperasi Kisel tidak melakukan kegiatan produksi(produsen).
c) Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggak yaitu untuk menampung
simpanana anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung akan
mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Menurut saya, Koperasi Kisel bukan merupakan Koperasi Simpan Pinjam melainkan Koperasi Industri dalam bidang teknologi.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai
tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,
guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja
hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Menurut saya,
dari penjelasan di atas Koperasi Kisel telah di dasarkan pada kebutuhan
masyarakat yang homogen dalam bidang telekomunikasi karena kesamaan
aktivitas/kepentingan guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a) Koperasi Primer
Koperasi
Primer adalah koperasi yang beranggota orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota.
Menurut saya,
berdasarkan penjelasan diatas Koperasi Kisel merupakan Koperasi Primer karena
anggotanya sudah lebih dari 25 orang. Menurut data dari DRapat Anggota Tahun
Buku 2017 keseluruhan anggota Kisel sebanyak 4.358 anggota.
b) Koperasi Pusat
Koperasi
Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam
usahnya serta beranggotakan sedikit-dikitnya 5 buah koperasi primer.
Menurut saya, Koperasi Kisel bukan koperasi Pusat karena anggotanya bukanlah dari koperasi primer,melainkan anggotanya hanya orang perorangan.
c) Koperasi
Gabungan
Koperasi
Gabungan adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat.
Menurut saya, Koperasi Kisel bukan merupakan koperasi Gabungan karena Koperasi Kisel bukanlah gabungan dari koperasi pusat.
d) Koperasi Induk
Koperasi
Induk adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi.
Menurut saya, Koperasi Kisel bukan merupakan Koperasi Induk karena bukan merupakan gabungan dari beberapa koperasi gabungan.
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan
dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
•
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Tujuan
Ditumbuhkannya koperasi desa adalah untuk membantu masyarakat desa yang
membutuhkan dana dalam berwirausaha sehingga masyarakat desa tidak kesulitan
dalam memperoleh dana dan mengembangkan usahanya.
•
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Daerah
tingkat II meliputi kabupaten dan kota. Dengan adanya koperasi di tingkat
kabupaten diharapkan perekonomian di daerah tersebut semakin maju dan tidak
terkendala oleh masalah finansial.
•
Di tiap
Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Daerah
tingkat I adalah wilayah provinsi. Wilayah ini sudah sangatlah besar sehingga
pertumbuhan koperasi dan jumlah koperasi semakin banyak. Hal itu bertujuan
untuk memsejahterakan masyarakat sekitar dan memberikan kemudahan untuk
memperoleh dana dengan bunga yang tidak terlalu besar.
•
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Cakupan
wilayah di Ibukota sudah sangat besar dan lebih komplit. Diharapkan dengan
berdirinya koperasi-koperasi yang merupakan gabungan dari koperasi gabungan
diharapkan mampu juga untuk mensejahterakan masyarakat ibukota.
Menurut
saya, berdasarkan pemaparan diatas bahwa sesuai wilayah
administrasi pemerintah, Koperasi Kisel termasuk
induk koperasi karena Koperasi Kisel daerah kerjanya berada di tingkat nasional
dan Kisel konsolidasi menjadi 10 Wilayah pada akhir tahun 2010, yaitu Sumbagut,
Sumbagsel, Jabotabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Balinusra, Kalimantan,
Sumalirja, dan Sumbagteng.
Koperasi
Primer dan Sekunder
•
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari orang –orang.
Menurut saya, Koperasi Kisel meupakan Koperasi Primer karena
terdiri dari orang-orang sebanyak 4.358 anggota.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi .
Menurut saya, Koperasi Kisel bukan merupakan Koperasi
Sekunder karena anggotanya bukan organisasi koperasinya melainkan orang-orang
yang berkumpul untuk mencapai tujuan bersama.
Referensi :
Kisel
Indonesia. (2017). Koperasi
Telekomunikasi Indonesia. [Online] Available from : http://www.kiselindonesia.com/.
[Accessed : 1 November 2019].
Kisel
Indonesia. (2017). Profil Perusahaan.
[Online] Available from : http://www.kiselindonesia.com/profil-organisasi
[Accessed : 1 November 2019].
Kisel
Indonesia. (2017). Budaya Organisasi.
[Online] Available from : http://www.kiselindonesia.com/budaya-organisasi
[Accessed : 1 November 2019].
Kisel
Indonesia. (2017). Pengantar Ketua
Pengurus. [Online] Available from : http://www.kiselindonesia.com/pengantar-ketua-pengurus
[Accessed : 1 November 2019].
Kisel
Indonesia. (2017). Event. [Online]
Available from : http://www.kiselindonesia.com/berita.php?id_layanan=41
[Accessed : 28 Desember 2019]
Kisel
Indonesia. (2017). Event. [Online]
Available from : http://www.kiselindonesia.com/berita.php?id_layanan=67
[Accessed : 28 Desember 2019]
Anon.
(n.d.) Bahan Ekonomi Koperasi. Unpublished.



