Faktor- faktor yang menjadi Pertimbangan dalam Memilih Badan Usaha
1) Jenis
usaha yang dijalankan
Hal
pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan.
Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk
perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam
memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko
kerugian kecil.
2) Batas
wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika
menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai
pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter
badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki
pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal
memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka
kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta
pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung
jawab.
3) Kapasitas
Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya
para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang
prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika
budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan
yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari
badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
4) Kemudahan
memperoleh modal
Dalam
bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika
membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan
tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah
mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri
sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah
khusus, yaitu rekening perusahaan.
5) Besarnya
resiko kepemilikan
Para
pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya.
Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi
yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko
kerusakan, cacat, dll.
6) Perkembangan
usaha
Pengusaha
haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga
merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan
bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin
besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih
badan usaha yang tepat.
7)
Pihak-pihak yang
terlibat dalam badan usaha
Agar
usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan
pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut
ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
8) Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai
warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan
pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
Kecenderungan Merubah
Bentuk Perusahaan Perseorangan menjadi Perseroan Terbatas (PT)
Banyak
orang cenderung merubah bentuk perusahaannya dari perusahaan perseorangan ke
bentuk perseroan terbatas. Hal itu dikarenakan sulitnya mengembangkan usaha
yang dibentuk dalam perusahaan perseorangan. Perusahaan perseorangan hanya bermodal kecil, terbatas jenis dan
modal produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit bahkan bisa jadi
tidak memiliki tenaga kerja atau buruh serta alat teknologi yang dipakai masih
sederhana.
Pengusaha
perusahaan perseorangan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan
kegiatan perusahaan, apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang
perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan
pembayaran utang perusahaan tersebut. Pada umumnya kemampuan investasinya
terbatas, sehingga besar atau luas usaha juga terbatas. Apabila pemilik
perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama,
maka kegiatan perusahaan akan terhenti tetapi perusahaan tersebut dapat juga
dipindahtangankan.
Berbeda
dengan bentuk usaha Perseroan Terbatas, besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan, sehingga pemilik memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak
saham yang dimiliki, apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya
keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Dengan menggunakan bentuk usaha
Perseroan Terbatas, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan atau menghentikan kegiatan perusahaan.
Alasan bentuk usaha koperasi cocok dengan bentuk usaha
rakyat indonesia
Karena
berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas,
dan perhitungan ekonomi) diantara
individu dan usaha, akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial
maupun ekonomi.
Apalagi
dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan
menyebabkan UKM (Usaha Kecil Menengah)
semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik
dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil
dan menengah harus bergabung dalam suatu
wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies
dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan
memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Para
pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi,
gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama
yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan,
kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok
orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan sosial budaya. Mereka dalam
mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang
akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan
fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa-pemrakarsa sebagai
pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalan yang disebut promotor koperasi.
Bentuk Badan Usaha
yang ada Di Indonesia
1) Perusahaan Berbadan Hukum
a) Perseroan Terbatas
b) Koperasi
2) Perusahaan Tidak Berbadan Hukum
a) Firma
b) Persekutuan Komanditer
3) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a) Perjan (Perusahaan Jawatan)
b) Perum (Perusahaan Umum)
c) Persero (Perusahaan Perseroan)
https://firanitustita.wordpress.com/2014/11/07/faktor-faktor-yang-menjadi-pertimbangan-dalam-memilih-bentuk-badan-usaha/. 4 November 2018.
http://www.sarno.id/2017/01/bentuk-bentuk-badan-usaha-di-indonesia.html. 4 November 2018.
No comments:
Post a Comment